Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan Penjara

Pelaku marah karena kakinya digigit

Badung, IDN Times – Seorang laki-laki bernama Fajar As’ad (42), harus berurusan dengan hukum usai videonya saat membunuh anjing viral. Ia terancam penjara selama 3 bulan karena diduga melanggar Pasal 302 KUHP, kendati sudah meminta maaf secara terbuka.

Kepolisian Sektor Kuta Selatan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan tidak terima ketika anjing yang terkonfirmasi liar tersebut menggigit betisnya.

Baca Juga: Selidiki Kasus Pembunuhan di Denpasar, Polisi: Ada Jaringan Prostitusi

1. Tak terima karena anjing itu menggigit betisnya

Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan PenjaraPexels/rawpixel.com

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Nyoman Karang Adiputra, menyampaikan bahwa perbuatan ini dipicu saat pelaku dikejar anjing dalam perjalanan dari arah Rumah Sakit Udayana melewati Perum Puri Jimbaran, Jumat (25/12/2022), pukul 15.30 Wita lalu.

Pada jarak 30 meter di kawasan perumahan tersebut, seekor anjing mengejarnya dan langsung menggigit betis kiri pelaku. Setelah menggigit, anjing tersebut lari meninggalkan pelaku.

“Status anjing liar. Kami belum terima hasil visum (luka gigitannya),” ungkap Kompol Nyoman Karang Adiputra, Jumat (6/1/2023).

2. Tembak leher anjing dengan senapan angin

Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan PenjaraIlustrasi senapan angin yang digunakan untuk menembak (Dok.IDN Times/istimewa)

Geram dan tidak terima digigit, pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senapan angin dan golok. Lalu menuju ke lokasi awal dan menemukan anjing tersebut berada di depan sebuah rumah di Perum Puri Jimbaran.

Pelaku sempat bertanya kepada warga sekitar tentang pemilik anjing tersebut. Namun para saksi mengaku tidak tahu. Mendengar jawaban tersebut, sehingga pelaku langsung menembak leher anjing yang mengigitnya menggunakan senapan angin.

Anjing yang terluka sempat lari masuk ke dalam pekarangan rumah sebelum akhirnya tewas karena pukulan golok di kepalanya. Bangkai anjing lalu dibawa pulang oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

“Pelaku merasa kesal dan emosi, akhirnya pulang ke rumah untuk ambil senapan dan golok. Melakukan penembakan ke arah leher,” jelas Kompol Nyoman Karang Adiputra.

3. Hasil laboratorium ungkap anjing tidak terindikasi rabies

Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan PenjaraIlustrasi vaksin rabies hewan ( Raghavendra V. Konkathi)

Sesampainya di rumah, bangkai anjing tersebut digeletakkan begitu saja. Pelaku langsung menuju ke Puskesmas Nusa Dua memeriksakan luka gigitan anjing tersebut. Namun petugas medis yang berjaga menyarankan agar pelaku menghubungi dokter hewan. Selanjutnya dokter hewan menyarankan untuk melakukan uji laboratorium anjing yang menggigitnya.

“Petugas laboratorium datang memeriksa, ambil sempel otak di anjing. Baru setelah itu anjingnya dikubur di halaman belakang rumah pelaku,” ungkap Kompol Nyoman Karang Adiputra.

Selang dua hari, hasil laboratorium ke luar dan diketahui bahwa anjing yang dibunuh Fajar As’ad tidak terindikasi rabies.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya