Aktris Sinetron Ivanka Suwandi Diduga Tertipu Mafia Properti di Bali
Polda Bali sampai saat ini belum menetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban aktris sinetron Ivanka Suwandi (52) ke Polda Bali pada 19 Februari 2019 lalu, kini terus berlanjut. Gelar perkara telah dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan ditetapkan menjadi Laporan Polisi pada 13 November 2019.
Namun hingga Januari 2022, Polda Bali belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Proses laporan kasus mafia properti ini disebut masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Laki-laki di Buleleng Meninggal Tersambar Petir saat Memancing
1. Kasus berawal dari ketertarikan korban membeli rumah saat datang ke pameran properti di Bali
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, pada Selasa (11/1/2022) menyampaikan bahwa kasus ini sesungguhnya berawal pada Februari 1996, pukul 13.00 Wita. Korban saat itu datang ke pameran yang diselenggarakan oleh PT. Bali Lysta Karya Utama (BLKU) dan berniat membeli rumah di Bali.
Korban lalu bertemu dengan Direktur PT. BLKU, berinisial SH, yang menawarkan perumahan Blok A Nomor 229-230, Perumahan Pondok Kampial Permai Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan harga Rp38,6 juta. Korban tertarik dan membayar rumah tersebut dengan cara mencicil.
“Pada Februari 1998, korban diberikan kunci rumah oleh SH dan selanjutnya agar korban selalu koordinasi dengan notaris Tutik Dana Kusuma untuk pemecahan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” ungkap Witaya.
Rumah tersebut kemudian ditempati oleh keluarga korban selama 6 bulan, namun kemudian kosong.