Aktris Sinetron Ivanka Suwandi Diduga Tertipu Mafia Properti di Bali 

Polda Bali sampai saat ini belum menetapkan tersangka

Denpasar, IDN Times – Kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban aktris sinetron Ivanka Suwandi (52) ke Polda Bali pada 19 Februari 2019 lalu, kini terus berlanjut. Gelar perkara telah dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan ditetapkan menjadi Laporan Polisi pada 13 November 2019.

Namun hingga Januari 2022, Polda Bali belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Proses laporan kasus mafia properti ini disebut masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi. 

Baca Juga: Laki-laki di Buleleng Meninggal Tersambar Petir saat Memancing     

1. Kasus berawal dari ketertarikan korban membeli rumah saat datang ke pameran properti di Bali

Aktris Sinetron Ivanka Suwandi Diduga Tertipu Mafia Properti di Bali Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, pada Selasa (11/1/2022) menyampaikan bahwa kasus ini sesungguhnya berawal pada Februari 1996, pukul 13.00 Wita. Korban saat itu datang ke pameran yang diselenggarakan oleh PT. Bali Lysta Karya Utama (BLKU) dan berniat membeli rumah di Bali.

Korban lalu bertemu dengan Direktur PT. BLKU, berinisial SH, yang menawarkan perumahan Blok A Nomor 229-230, Perumahan Pondok Kampial Permai Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan harga Rp38,6 juta. Korban tertarik dan membayar rumah tersebut dengan cara mencicil.

“Pada Februari 1998, korban diberikan kunci rumah oleh SH dan selanjutnya agar korban selalu koordinasi dengan notaris Tutik Dana Kusuma untuk pemecahan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” ungkap Witaya.

Rumah tersebut kemudian ditempati oleh keluarga korban selama 6 bulan, namun kemudian kosong.

2. Perusahaan lalu menjual rumah yang sama kepada pihak lain

Aktris Sinetron Ivanka Suwandi Diduga Tertipu Mafia Properti di Bali Ilustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada tahun 2018, korban mengetahui bahwa rumah yang sudah dibelinya itu ternyata ditempati oleh orang lain. Rupanya rumah tersebut dijual oleh Ketua Tim Pelaksana Operasional PT. BLKU, berinisial HTH kepada ISD, dengan harga Rp45 juta. Jual beli rumah ini dikuatkan dengan adanya kuitansi tertanggal 5 Januari 2000. Secara resmi, HTH menyerahkan kavling bangunan rumah Nomor 229-230 tersebut kepada ISD.

Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 57/2009 antara HTH dan ISD baru dikeluarkan pada 15 Agustus 2009 di notaris Ni Wayan Starningsih yang disaksikan oleh dua orang staf notarisnya, Ni Ketut Samiasih dan Ni Made Kasmini. Pada 21 November 2013 terbitlah SHGB Nomor 4322 atas nama ISD dengan luas 137 meter persegi.

Kemudian pada 4 Februari 2014, terjadi peralihan Hak Milik dari ISD kepada WR. Rumah tersebut telah dijual seharga Rp150 juta. Pada 10 Agustus 2016, WR kemudian kembali menjual rumah itu ke NS dengan harga Rp400 juta.

3. Polda belum menetapkan tersangka, terlapor disebut sakit diabetes

Aktris Sinetron Ivanka Suwandi Diduga Tertipu Mafia Properti di Bali Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Melalui rilisnya, Witaya menyampaikan Polda Bali telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 6 saksi dan 1 orang terlapor, yakni Direktur PT. BLKU, HR. Awalnya SH yang menjabat sebagai Direktur PT BLKU, namun pada saat transaksi terakhir, HR yang menggantikan posisi sebagai direktur perusahaan tersebut.

“Terlapor HR mulai tanggal 7 Februari 2020 dipanggil dan dalam keadaan sakit (terbaring) diabetes (komplikasi). Tanggal 17 Desember 2021 dipanggil sebagai saksi dan diBAP tanggal 21 Desember 2021,” ungkapnya.

Polda Bali juga akan melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi PPAT Ni Wayan Starningsih dengan terlapor. Termasuk menyita minuta akta setelah turun izin dari Majelis Kehormatan Notaris.

Rencananya, saksi AJB yakni Ni Ketut Samiasih dan Ni Made Kasmini, akan diperiksa pihak kepolisian. Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung juga akan diperiksa dan penyitaan barang-barang bukti.

“Rencana tindak lanjut akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya