TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Denpasar Ungkap Pernah Terima Laporan Penghapusan Materi Liputan

Kekerasan terhadap pekerja pers masih sering terjadi

Aktivitas jurnalis di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kekerasan terhadap pekerja pers Indonesia masih sering terjadi, baik kekerasan fisik maupun ancaman jeratan Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (UU ITE). Bali juga tidak luput dari pengaduan kekerasan yang dialami oleh insan pers ketika melakukan peliputan di lapangan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar, Eviera Paramita. Ketidakbebasan pers masih dirasakan oleh para jurnalis di Bali. Hal ini terlihat dari seringnya anggota AJI Denpasar mengadukan tindak kekerasan yang mereka dialami. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bali Melonjak, Plt Kadinkes Sebut karena Wisdom   

1. Sebagian besar laporan berupa kejadian tidak menyenangkan saat melakukan peliputan

Aktivitas jurnalis di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Eviera mengungkapkan sejauh ini laporan yang diterima AJI Denpasar berupa kejadian tidak menyenangkan saat peliputan. Kejadian tersebut tidak terkait dengan kekerasan fisik, namun ancaman gugatan hukum.

“Memang ada beberapa jurnalis, terutama anggota AJI, yang melapor ketika ia mengalami hal tidak menyenangkan dalam peliputan. Namun kebanyakan bukan tindakan yang melukai fisik, melainkan ancaman seperti gugatan hukum,” jelasnya pada Jumat (4/2/2022).

Selain itu, AJI Denpasar juga pernah menerima laporan tentang penghapusan materi liputan, baik materi berupa foto maupun rekaman. Kejadian ini dialami langsung oleh reporter di lapangan. Pihak yang meminta penghapusan materi berita adalah narasumber dan pihak-pihak yang merasa terganggu.

“Biasanya anggota menceritakan keluhan dan yang pertama dilakukan AJI adalah memberi saran untuk menyelesaikan masalah. Pernah juga mendampingi anggota yang bermasalah untuk bertemu narasumber yang berkonflik dengan pemberitaan tersebut. Bahkan jika dibutuhkan, bisa dicarikan ahlinya untuk konsultasi dengan lembaga-lembaga yang bekerjasama dengan AJI,” jelas Eviera.

2. AJI Denpasar pernah mengawal kasus pembunuhan jurnalis di Bali

Aktivitas jurnalis di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

AJI Denpasar juga pernah mengawal kasus pembunuhan seorang jurnalis. Peristiwa itu berkaitan dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari fakta-fakta yang diungkap di persidangan, kasus tersebut motifnya adalah sakit hati dan tidak terima dengan pemberitaan terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

“Yang sampai diproses hukum, AJI Denpasar pernah mengawal kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, yang mana pelakunya sudah dipenjara bahkan tak mendapatkan remisi,” terang Eviera.

Oleh karenanya, AJI Denpasar menyarankan untuk liputan investigasi atau liputan mendalam, terlebih yang rawan, reporter harus berkoordinasi dengan editor terkait dan jajaran redaksi lainnya. Hal ini penting dilakukan.

Selain itu setiap ada perkembangan kasus, harus didiskusikan. Tujuannya, selain untuk kepentingan kualitas produk liputan, juga untuk memitigasi kemungkinan ancaman dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, risiko yang lebih buruk bisa diminimalisir. 

“Kami juga selalu mengingatkan dalam liputan apapun, setiap jurnalis harus mematuhi kode etik. Taat kode etik adalah dasar dalam liputan apapun,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya