TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Akibat Miras, 6 Orang di Buleleng Terlibat Tindak Kekerasan 

Kedua belah pihak saat ini malah saling lapor

pengungkapan kasus kekerasan di Wilayah Hukum Polres Buleleng. (Dok. IDN Times / Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada Jumat (4/3/2022), pukul 23.00 Wita di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Tindak pidana kekerasan ini disebut terjadi karena pengaruh minuman keras.

Buntut dari kejadian tersebut, kini kedua belah pihak saling lapor. Apa sebenarnya yang terjadi? Berikut fakta-faktanya. 

Baca Juga: Fakta Anggota Ormas di Bali Lakukan Penusukan saat Malam Nyepi

1. Pada laporan pertama, ada empat korban kekerasan

Ilustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, pada Rabu (9/3/2022), mengungkapkan bahwa kedua belah pihak saling lapor. Pertama, pelapor atas nama Luh Ayu Widiani (48) dengan bukti LP/B/07/III/2022/SPKT/Sek Bjr/Res Bll/Polda Bali tanggal 5 Maret 2022. Adapun terlapor adalah dua orang, yakni Kadek Arsana alias Toris (50) dan I Gede Pariasa alias Poda (35).

Dalam laporan tersebut, korban atas nama Putu Mas Merta Gelis (48), Kadek Bayu Widana (19), Komang Neka Mulyadi (14), dan pelapor sendiri.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lebam dan sakit pada lengan atas tangan kanan. Lalu korban Putu Mas menderita luka pada bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Kadek Bayu Widana menderita luka gores akibat tusukan pada perut sebelah kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang. Korban Komang Neka Mulyadi menderita luka robek pada kepala bagian belakang. Keduanya kini masih dalam masih perawatan intensif di ICU RSUD Kabupaten Buleleng.

2. Dua orang yang sebelumnya jadi terlapor, mengaku juga mengalami luka-luka

Ilustrasi aksi kekerasan. IDN Times/Mardya Shakti

Sedangkan terlapor I Gede Pariasa, juga balik melaporkan satu keluarga tersebut dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/III/2022/Res Bll/Polda Bali tanggal 5 Maret 2022. Dua Korban yang dimaksud dalam laporan ini adalah pelapor dan Kadek Arsana.

AKP Yogie Pramagita, menyampaikan bahwa dari laporan Poda, diketahui bahwa pelapor juga mengalami luka patah tulang pada lengan tangan kiri dan luka pada bagian telinga kiri. Sedangkan Komang Arsana alias Toris mengalami luka lebam dan sakit pada bagian kepala bagian atas.

“(Dari) Kedua laporan tersebut di atas telah diamankan barang bukti yang ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Berupa satu bilah golok, dua potongan linggis, satu potongan besi, dan satu batang kayu. Untuk barang bukti ini, masih dilakukan pendalaman keterangan untuk mengetahui siapa pemilik dan digunakan oleh siapa,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya