TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1,7 Ton Daging Babi Ilegal dari Jombang Gagal Masuk ke Bali

Dagingnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar

Daging celeng ilegal dari Kabupaten Jombang (Dok.IDN Times/Karantina Pertanian Denpasar)

Jembrana, IDN Times – Kebutuhan masyarakat Bali terhadap daging babi (Bahasa Bali: celeng) sebagai kelengkapan keagamaaan maupun konsumsi terbilang tinggi. Hal ini membuat orang yang tak bertanggung jawab nekat menjual daging babi secara ilegal. Kepala Karantina Pertanian Denpasar, drh I Putu Terunanegara, mengungkapkan baru-baru ini pihaknya berhasil mengamankan seorang sopir yang membawa daging babi ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja dari Bandar Lintas Provinsi

1. Pelabuhan Gilimanuk jadi akses pintu masuk ke Bali di bagian barat yang arus lalu lintasnya padat

IDN Times/Imam Rosidin

Petugas Karantina Pertanian Denpasar memang ada yang ditempatkan di wilayah kerja Gilimanuk untuk melakukan pengawasan terhadap segala hal yang akan masuk ke Bali. Pengawasan itu dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk, karena lokasi tersebut merupakan akses masuk ke Bali dengan arus lalu lintas yang sangat padat.

“Seperti kita ketahui, hal ini karena pelabuhan yang terletak di Bali bagian barat ini sebagai salah satu pelabuhan yang selalu padat arus lalu lintasnya, sebagai tempat keluar masuk Bali, dan ini menjadi potensi besar sebagai tempat pemasukan media pembawa ilegal,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).

2. Sopir box tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal

Foto hanya ilustrasi babi. (IDN Times/Wayan Antara)

Petugas gabungan pada saat itu melakukan pemeriksaan terhadap semua transportasi di setiap pos jaga. Mereka kemudian memeriksa mobil box yang disopiri oleh Sudjono (66), karena mengangkut 1,7 ton daging dalam jumlah besar, pada Sabtu (6/3/2021) dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 29 karung berisi daging babi yang berasal dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Sopir mobil box selaku pembawa daging celeng, setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal,” jelas Terunanegara.

Berita Terkini Lainnya