Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja dari Bandar Lintas Provinsi

Hati-hati jangan sampai ikut terjebak ya semeton

Denpasar, IDN Times - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap dua orang bandar narkoba bernama Suhadi (36), asal Lampung Utara, dan rekannya Rio (28), pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Belitung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Hasil pengembangan di lokasi usai penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 30 kilogram ganja yang terbagi menjadi 101 paket. Berikut fakta-fakta penemuan puluhan ganja tersebut.

Baca Juga: Tak Masuk Prioritas, Dua WNA Lansia Dapat Vaksinasi Gratis di Bali

1. Polisi sita tujuh paket besar ganja dari tangan kurir Rio

Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja dari Bandar Lintas ProvinsiBarang bukti 30 kilogram ganja hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mikael Hutabarat, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan. Petugas kemudian menangkap Rio dengan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Setelah dilakukan pengembangan di lokasi Jalan Gunung Athena, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan barang bukti lainnya sebanyak dua paket besar ganja.

“Tersangka di Bali sejak tahun 2010 sampai sekarang. Menjadi pengedar lintas Provinsi mulai tahun 2018. Dan tersangka menerangkan sudah lima kali menempel di daerah Denpasar. Di mana sekali menempel dia mendapat upah Rp500 ribu,” jelasnya pada Jumat (5/3/2021).

2. Bandar ganja ditangkap di kosannya dengan banyak barang bukti

Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja dari Bandar Lintas ProvinsiBarang bukti 30 kilogram ganja hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Hasil pengembangan, kepolisian menangkap bandar yang bernama Suhadi, di Jalan Pulau Belitung, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan 94 paket ganja, hasis seberat 488 gram, sabu 45 gram, 23 butir ekstasi, dan pecahan ekstasi 2.43 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, 9 buah handphone, 3 buah ATM, dan 6 buku tabungan.

“Ada uang tunai. Jadi kami duga uang ini adalah hasil penjualan yang mereka telah berhasil jual sejumlah Rp227 juta,” jelas Kapolresta.

Suhadi diketahui tinggal di Bali sejak tahun 2010 sampai sekarang. Yang bersangkutan menjadi bandar lintas provinsi mulai tahun 2018 dan merupakan sindikat bandar lintas provinsi (Sumatra, Jawa, Bali).

3. Tersangka terancam pidana seumur hidup

Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja dari Bandar Lintas ProvinsiBarang bukti 30 kilogram ganja hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sebanyak 101 paket ganja dengan berat bersih 30 kilogram tersebut dibawa dari Sumatera-Banyuwangi-Gilimanuk-Buleleng-Tabanan-Badung-Denpasar.

“Motifnya ini adalah sindikat jaringan narkoba antar provinsi,” jelasnya.

Keduanya kemudian dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

4. Polisi juga menangkap tersangka lainnya

Polresta Denpasar Amankan 30 Kg Ganja dari Bandar Lintas ProvinsiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepolisian juga menangkap Yudi (29) di Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (4/3/2021) pukul 10.45 Wita. Barang bukti yang disita adalah 17 paket sabu seberat dua ons di dalam kamarnya.

Keterangan tersangka, barang bukti tersebut milik BRO yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia mendapatkan barang itu dengan cara tempelan dan sudah mengedarkannya selama tiga bulan di wilayah Denpasar. Upah yang diterimanya sekitar Rp200 ribu sekali tempel. Ia sudah menjadi pengedar mulai tahun 2019.

Tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling 20 tahun.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya