Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kuasa Hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan, mengatakan pasal yang disangkakan pada kliennya adalah pasal karet yang tolak ukurnya tidak jelas. Yaitu Pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang perempuan.
"Pasal yang disangkakan merupakan pasal karet yang tolak ukurnya tidak jelas. Unsur subjektif dan objektifnya kabur. Berbeda dengan KUHP, contohnya Pasal 285 di mana jelas unsur subjektif dengan kekerasan, pemaksaan dengan adanya ancaman kekerasan," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Terkait dengan kedudukan alat bukti dan saksi yang dinyatakan sudah cukup untuk menjerat kliennya, Mulyawan menyatakan hal tersebut sah-sah saja. Namun yang ditekankan Mulyawan adalah kasus ini adalah kasus pidana. Jadi pembuktian yang dicari dalam kasus ini adalah pembuktian materiil, yakni pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur materiil.
“Misalnya saja soal visum. Harusnya jelas, tanggal berapa dilakukan visum, apa isi visumnya itu semuanya harus dijelaskan. Atau saksi, apakah saksi melihat langsung. Berbeda halnya dengan pembuktian perdata yang pembuktian nonformil," lanjutnya.