Alasan Tersangka Pelecehan Ajukan Praperadilan di PN Tabanan

Tabanan, IDN Times - Penekun spritual asal Tabanan, Jero Dasaran Alit (JDA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Tabanan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. JDA ditetapkan sebagai tersangka, Senin (9/10/2023) lalu.
Mengenai status tersangkanya ini, JDA melalui kuasa hukumnya mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10/2023). Tujuan praperadilan ini untuk menguji kecukupan alat bukti beserta pasal yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka JDA.
1. Tolak ukur pasal yang disangkakan ke JDA tidak jelas

Kuasa Hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan, mengatakan pasal yang disangkakan pada kliennya adalah pasal karet yang tolak ukurnya tidak jelas. Yaitu Pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang perempuan.
"Pasal yang disangkakan merupakan pasal karet yang tolak ukurnya tidak jelas. Unsur subjektif dan objektifnya kabur. Berbeda dengan KUHP, contohnya Pasal 285 di mana jelas unsur subjektif dengan kekerasan, pemaksaan dengan adanya ancaman kekerasan," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Terkait dengan kedudukan alat bukti dan saksi yang dinyatakan sudah cukup untuk menjerat kliennya, Mulyawan menyatakan hal tersebut sah-sah saja. Namun yang ditekankan Mulyawan adalah kasus ini adalah kasus pidana. Jadi pembuktian yang dicari dalam kasus ini adalah pembuktian materiil, yakni pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur materiil.
“Misalnya saja soal visum. Harusnya jelas, tanggal berapa dilakukan visum, apa isi visumnya itu semuanya harus dijelaskan. Atau saksi, apakah saksi melihat langsung. Berbeda halnya dengan pembuktian perdata yang pembuktian nonformil," lanjutnya.
2. Praperadilan diharapkan dapat menguji alat bukti yang dimiliki penyidik

Mulyawan melanjutkan, dengan adanya praperadilan diharapkan kasus ini bisa ditangani dengan baik oleh orang-orang yang paham hukum.
"Oleh karena pasal yang disangkakan sangat kabur. Kalau memang lex spesialis, harus men-juncto-kan KUHP di dalamnya," kata Mulyawan.
Pihaknya mendaftarkan praperadilan bukan sebagai langkah perlawanan. Melainkan lebih kepada menguji kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Kita tidak melihat menang atau kalah. Ini juga bukan langkah perlawanan, tetapi lebih ke pengujian terhadap penyelidikan pihak Polres Tabanan yang menetapkan klien kami sebagai tersangka," sebutnya.
Pihaknya baru saja mendaftarkan praperadilan, Selasa (17/10/2023), dan menunggu kabar lanjutan dari PN Tabanan mengenai jadwal pelaksanaannya.
"Kemungkinan prosesnya satu minggu ke depan," ujarnya.
3. Polres Tabanan tetap menjalankan penyelidikan sesuai koridor

Sementara itu, terkait proses praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara JDA, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana W, menyatakan jika hal tersebut adalah hak tersangka.
"Terkait JDA yang mengajukan praperadilan itu merupakan haknya. Silakan saja melakukan praperadilan. Kami selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap pertama, dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (17/10/2023).

![[QUIZ] 6 Bagian Sad Ripu, Ini Anggota Akatsuki Mirip Kamu](https://image.idntimes.com/post/20250115/be23168199ba1e4506dfdacfc61901d1-d66217d2dc9a2789b0852a89ef5e93e9.jpg)


















