Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/sudikertacenter

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali menetapkan mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, sebagai tersangka, Jumat (30/11). Politisi kelahiran Pecatu tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini:

1. Ditreskrimsus Polda Bali mengeluarkan SP2HP tanggal 30 November 2018

ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali. Isinya, terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi atas nama I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Sudikerta diduga melakukan penggelapan, pencucian uang dan menggunakan surat palsu

Editorial Team

Tonton lebih seru di