Tahanan di Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Sebanyak 11 tersangka digiring sembari terborgol tangan dan kakinya, pada Kamis (24/6/2022), di Mapolresta Denpasar. Mereka merupakan pelaku tindak pidana di tiga wilayah berbeda.
AKBP Bambang Yugo menyampaikan bahwa tiga orang tersangka diamankan atas tindak pidana yang dilakukan di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Selasa (21/6/2022), pukul 19.00 Wita. korban dilaporkan mengalami luka pada pipi kiri dan kepala bagian belakang.
Kejadian ini berawal dari penagihan utang sebanyak Rp3,5 juta hingga berujung kekerasan menggunakan kursi dan batu. Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tahanan di Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Kejadian kedua merupakan lanjutan kejadian pertama di lokasi berbeda, yakni Jalan Dukuh Sari, Gang Merpati, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (21/6/2022), pukul 24.00 Wita. Kepolisian menetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Dari 8 orang tersangka tersebut satu orang di antaranya merupakan tersangka yang sama dalam kasus di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Korban yang dikeroyok menggunakan balok kayu mengalami luka di bagian kepala, pipi kiri, dan kedua matanya. Para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pengeroyokan atau penganiayaan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
***
Kejadian ketiga, kepolisian Sektor Kuta Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Jalan Taman Ayu Giri Asri, Desa Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, pada Kamis (21/6/2022), pukul 19.00 Wita. Tersangka melakukan penusukan kepada korban karena tidak terima dicaci maki. Atas kejadian ini tersangka dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Hari ini memang kami Polresta Denpasar mempunyai komitmen agar tidak ada lagi pelaku-pelaku tindak pidana apapun, utamanya yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar. Sepakat Forum Sipandu Beradat dijalankan dan kemudian memberikan rekomendasi untuk keamanan Kamtibmas dan terkait juga dengan aturan-aturan, awig-awig Desa Adat," jelasnya.