Denpasar, IDN Times - Setelah tiga minggu dan penundaan sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Tomy Priatna Wiria, pada Selasa (4/6/2026). Jaksa Eddy Arta Wijaya membacakan langsung poin-poin tuntutan sebanyak 123 halaman itu di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bangku di Ruang Sidang Kartika terlihat dipenuhi pengunjung. Sebagian besar terlihat mengenakan baju organisasi Himpunan Sosiologi (Himasos) Fisip Universitas Udayana (Unud). Tomy merupakan mahasiswa di jurusan tersebut.
Jaksa menuntut Tomy dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya, menggunakan Pasal 247 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal itu mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Ignatius Rhadite, menjelaskan sebelumnya jaksa menuntut Tomy dengan 4 pasal, yakni pasal penghasutan, pasal berita bohong, pasal tentang ujaran kebencian, dan pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntunan akhir jaksa hanya menuntut dengan satu pasal tentang penghasutan.
“Dalam tuntutan ini jaksa hanya menuntut Tomy dengan satu pasal saja, artinya 3 pasal lain dianggap oleh jaksa tidak terbukti,” ujar Rhadite, Selasa (4/8/2026).
Menanggapi tuntutan pidana penjara 6 bulan dikurangi masa tahanan, Rhadite memperkirakan masa penahanan itu sudah lewat sejak Tomy ditangkap pada Desember 2025 lalu. Meskipun demikian, pihaknya akan melihat mekanisme penghitungannya nanti. Ia juga menyayangkan bahwa tuntutan jaksa dinilai terbangun dari Berita Acara Persidangan (BAP), bukan dari fakta persidangan.
Sementara itu, Tomy Priatna Wiria menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Baginya poster konsolidasi adalah bagian dari kegiatan aktivisme untuk membela hak-hak warga di Bali.
“Sampai hari ini kami para jaringan aktivis di Bali tidak sekalipun merasa takut, tidak sekalipun merasa ingin meredam kekecewaan ini, karena kami akan melakukan tugas-tugas aktivisme ini hingga ke akar-akar,” kata Tomy.
Ia menilai tuntutan pidana penjara 6 bulan dari jaksa sebagai tuntutan biasa. Mahasiswa semester akhir itu juga meyakini bahwa Majelis Hakim PN Denpasar akan memutuskan bebas.
Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Tomy akan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendatang. Majelis Hakim PN Denpasar memberikan waktu selama 3 minggu bagi kuasa hukum mempersiapkan berkas pembelaan.
