Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aktivis Bali Tomy Priatna Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan
Kondisi Ruang Sidang Kartika PN Denpasar agenda pembacaan tuntutan jaksa, pada Selasa (4/8/2026). (IDN Times/Yuko Utami)
  • Jaksa menuntut mahasiswa Unud Tomy Priatna Wiria enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan, atas dugaan penyiaran atau penyebarluasan penghasutan menurut Pasal 247 KUHP Baru.
  • Dari empat pasal awal, jaksa akhirnya hanya menggunakan pasal penghasutan; kuasa hukum menyebut tiga pasal lain tidak terbukti dan menilai tuntutan bertumpu pada BAP.
  • Tomy menyatakan tidak bersalah serta menyebut poster konsolidasi sebagai aktivitas membela hak warga Bali. Sidang pledoi kuasa hukum dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Jaksa menuntut Tomy Priatna Wiria pidana penjara enam bulan, dikurangi masa penahanan, atas dakwaan penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.
  • Who?
    Tomy Priatna Wiria sebagai terdakwa; Jaksa Eddy Arta Wijaya dan tim JPU; serta kuasa hukum Tomy, Ignatius Rhadite, terlibat dalam persidangan.
  • Where?
    Tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
  • When?
    Tuntutan dibacakan Selasa, 4 Agustus 2026. Sidang berikutnya beragenda pledoi dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Why?
    JPU menuntut Tomy berdasarkan Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.
  • How?
    Jaksa membacakan tuntutan 123 halaman dan hanya menggunakan satu pasal penghasutan. Kuasa hukum diberi waktu tiga minggu untuk menyiapkan pembelaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Setelah tiga minggu dan penundaan sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Tomy Priatna Wiria, pada Selasa (4/6/2026). Jaksa Eddy Arta Wijaya membacakan langsung poin-poin tuntutan sebanyak 123 halaman itu di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bangku di Ruang Sidang Kartika terlihat dipenuhi pengunjung. Sebagian besar terlihat mengenakan baju organisasi Himpunan Sosiologi (Himasos) Fisip Universitas Udayana (Unud). Tomy merupakan mahasiswa di jurusan tersebut.

Jaksa menuntut Tomy dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya, menggunakan Pasal 247 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal itu mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ignatius Rhadite, menjelaskan sebelumnya jaksa menuntut Tomy dengan 4 pasal, yakni pasal penghasutan, pasal berita bohong, pasal tentang ujaran kebencian, dan pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntunan akhir jaksa hanya menuntut dengan satu pasal tentang penghasutan. 

“Dalam tuntutan ini jaksa hanya menuntut Tomy dengan satu pasal saja, artinya 3 pasal lain dianggap oleh jaksa tidak terbukti,” ujar Rhadite, Selasa (4/8/2026).

Menanggapi tuntutan pidana penjara 6 bulan dikurangi masa tahanan, Rhadite memperkirakan masa penahanan itu sudah lewat sejak Tomy ditangkap pada Desember 2025 lalu. Meskipun demikian, pihaknya akan melihat mekanisme penghitungannya nanti. Ia juga menyayangkan bahwa tuntutan jaksa dinilai terbangun dari Berita Acara Persidangan (BAP), bukan dari fakta persidangan.

Sementara itu, Tomy Priatna Wiria menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Baginya poster konsolidasi adalah bagian dari kegiatan aktivisme untuk membela hak-hak warga di Bali.

“Sampai hari ini kami para jaringan aktivis di Bali tidak sekalipun merasa takut, tidak sekalipun merasa ingin meredam kekecewaan ini, karena kami akan melakukan tugas-tugas aktivisme ini hingga ke akar-akar,” kata Tomy.

Ia menilai tuntutan pidana penjara 6 bulan dari jaksa sebagai tuntutan biasa. Mahasiswa semester akhir itu juga meyakini bahwa Majelis Hakim PN Denpasar akan memutuskan bebas.

Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Tomy akan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendatang. Majelis Hakim PN Denpasar memberikan waktu selama 3 minggu bagi kuasa hukum mempersiapkan berkas pembelaan.

Editorial Team

Related Article