Denpasar, IDN Times - Anak perempuan, NY (5), korban tindak pidana penganiayaan dan penelantaran anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya, DNM (33), bersama tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) rencana akan dipulangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar, pada hari ini, Sabtu (23/7/2022).
Pemulangan ini dibenarkan oleh ayah kandung NY, bernama Nyoman GW, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
