Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali (Polda) Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 orang awak kapal perikanan (AKP). Sebelumnya, sudah ada tiga terdakwa dalam proses persidangan kasus ini. Perkara Nomor 171/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama I Putu Setyawan, mantan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah (Polairud Polda) Bali.
Selanjutnya, Perkara Nomor 172/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Iwan, Direktur PT Awindo International; dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera dan Jaja Sucharja sebagai nahkoda KM Awindo 2A.
Apa saja peran tersangka baru dalam kasus dugaan TPPO? Baca selengkapnya di bawah ini.
