Denpasar, IDN Times – Kantor ACT Bali di Jalan Waturenggong Nomor 160a, Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Selatan, sudah ditutup sejak pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Penutupan dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, pada Rabu (6/7/2022).
Ketua ACT Bali, Abdul Haris Agus Ma’mun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Rabu (13/7/2022) lalu menyampaikan bahwa sejak mencuat adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan, ACT Bali memang sempat dihubungi oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali. Bagaimana komunikasi antara pihak ACT Bali dengan Dinsos Bali?