Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, pada Rabu (9/3/2022), mengungkapkan bahwa kedua belah pihak saling lapor. Pertama, pelapor atas nama Luh Ayu Widiani (48) dengan bukti LP/B/07/III/2022/SPKT/Sek Bjr/Res Bll/Polda Bali tanggal 5 Maret 2022. Adapun terlapor adalah dua orang, yakni Kadek Arsana alias Toris (50) dan I Gede Pariasa alias Poda (35).
Dalam laporan tersebut, korban atas nama Putu Mas Merta Gelis (48), Kadek Bayu Widana (19), Komang Neka Mulyadi (14), dan pelapor sendiri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lebam dan sakit pada lengan atas tangan kanan. Lalu korban Putu Mas menderita luka pada bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, Kadek Bayu Widana menderita luka gores akibat tusukan pada perut sebelah kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang. Korban Komang Neka Mulyadi menderita luka robek pada kepala bagian belakang. Keduanya kini masih dalam masih perawatan intensif di ICU RSUD Kabupaten Buleleng.