Tabanan, IDNTimes - Operasi gabungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali digelar di Kabupaten Tabanan pada Kamis (6/3/2025). Petugas fokus di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Abiantuwung, Tabanan.
Adapun operasi gabungan ini digelar untuk melakukan pemeriksaan, terutama terhadap kendaraan dengan pelat nomor Bali yang digunakan di Tabanan, namun bukan terdaftar di wilayah tersebut.
Operasi gabungan tersebut juga melibatkan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan kepolisian dengan menurunkan sebanyak 43 personel. Dalam operasi tersebut terungkap masih ada masyarakat yang belum patuh dalam membayar pajak kendaraan.