Denpasar, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali memaparkan data rendahnya capaian Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB) usaha pariwisata di Bali.
Total 498 hotel di Bali, hanya 117 yang telah tersertifikasi kesiapsiagaan bencana. Artinya, 381 hotel di Bali belum tersertifikasi untuk kesiapsiagaan bencana. Kondisi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Widnyana Putra.
Melalui Workshop Pengembangan Recognition Mechanism bagi Hotel Penerima Disaster Safety Certification (DSC) oleh A-PAD Indonesia, Widnyana memaparkan bahwa sejumlah hotel yang telah mengikuti sertifikasi kebencanaan menjadi daya tawar bagi agen travel di dunia pariwisata.
“Kalau dari beberapa hotel yang telah mengikuti sertifikasi pada event-event tertentu, khususnya event internasional, beberapa travel agent pasti menanyakan hal ini. Jadi, apa upaya kesiapsiagaan yang mereka sudah lakukan,” papar laki-laki dengan sapaan Gus Wid ini pada Rabu (26/8/2026) di Harris Hotel Sunset Road, Denpasar.
Hotel dengan SKB menjadi bekal untuk meyakinkan agen travel bahwa hotel tersebut layak untuk keamanan dan kenyamanan wisatawan. Meskipun demikian, hanya 20 persen yang telah tersertifikasi. Kata Gus Wid, hal itu karena sejumlah tantangan seperti minimnya kesadaran bencana pengelola hotel hingga tata kelola SKB.
“Secara pemahaman, budaya sadar bencana itu belum semua memahami bahwa ini menjadi hal yang penting. Kemudian, secara tata kelola, tadi masih kita dalam memperbaiki tata kelola,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi siap-siaga bencana bukanlah suatu beban, melainkan tanggung jawab pengelola untuk memastikan karyawan dan wisatawan tetap selamat bila terjadi bencana. Secara regulasi, untuk bisa nanti mempromosikan lebih gencar kepada pelaku usaha pariwisata.
“Pemahaman itu yang masih kita terus berikan kepada pelaku pariwisata,” imbuh Gus Wid.
Sertifikat Kesiapsiagaan Bencana ini berlaku selama 5 tahun. Ada sejumlah indikator yang harus dicapai hotel, mulai dari ketersediaan jalur evakuasi yang memadai, bentuk dan kejelasan rambu evakuasi, serta akses untuk menyelamatkan diri jika terjadi tsunami. Pihak BPBD Bali berperan untuk memastikan hotel dengan evakuasi secara vertikal tidak terkena potensi gelombang tsunami.
Saat ini program SKB masih gratis dan didanai dari APBD Provinsi Bali. Ia berharap, tata kelola dapat dibenahi agar secara kontinu dapat dianggarkan. Mekanisme SKB ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 417/04-G/HK/2026 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana Dunia Usaha Pariwisata.
Meskipun sertifikasi ini telah bersifat wajib dilaksanakan, Gus Wid menuturkan bahwa belum semua pengelola menempatkan kesiapsiagaan bencana sebagai prioritas.
“Secara mandatory, ini sebenarnya wajib. Tapi mungkin ya, mungkin menunda untuk melakukan ini karena di dalam aturannya itu belum ada sanksi,” kata dia.
