Denpasar, IDN Times - Dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2024. Kedua budaya itu adalah meburu di Desa Adat Panjer dan mapajar di Griya Gede Delod Pasar, Desa Adat Intaran.
Kepala Dinas (Kadis) kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengungkapnya, penetapan tersebut menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali.
“Penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2024 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar,” kata dia pada Jumat (6/9/2024).