Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menahan dua tersangka, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Rabu (10/4) sore. Keduanya dianggap terlibat aktif dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Pecatu, yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut  Sudikerta dengan korban Alim Markus, pemilik Maspion Group.

1. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku menerima uang dari mantan Wagub Bali

IDN Times/Imam Rosidin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Keduanya mengakui telah menerima aliran dana dari eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sudikerta telah ditahan terlebih dahulu pada Kamis (4/4) pasca ditangkap di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

"Wayan Wakil dan Anak Agung ditahan," katanya, Rabu (10/4) sore.

2. Wayan Wakil mengakui menerima aliran dana senilai Rp8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang

Editorial Team

Tonton lebih seru di