Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
17 WNA Ditangkap di Bali, Operasikan Pinjaman Daring dari Vila
Pengungkapan WNA penyalahguna izin tinggal di Kuta Utara (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA, terdiri dari 15 warga Malaysia dan 2 Singapura, yang mengoperasikan pinjaman daring dari vila di Dalung, Bali.
  • Tiga orang berperan sebagai manajer dan lainnya admin, menawarkan pinjaman berbunga lewat Facebook serta WhatsApp; pelanggan yang teridentifikasi sejauh ini seluruhnya WNA.
  • Petugas menyita perangkat elektronik, uang tunai, dan brankas setelah mendobrak vila; para pelaku didetensi karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberi keterangan tidak benar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan layanan pinjaman pribadi daring dari sebuah vila.
  • Who?
    17 WNA terdiri atas 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura. Tiga orang berperan sebagai manajer, sedangkan lainnya menjadi admin.
  • Where?
    Operasi pinjaman daring dilakukan dari vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
  • When?
    Penangkapan dilakukan Kamis, 22 Oktober 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan keterangan pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Why?
    Mereka dikenai pendetensian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
  • How?
    Petugas mendobrak pintu vila setelah tidak mendapat respons. Tiga WNA yang mencoba kabur digagalkan. Penggeledahan menemukan komputer, USB, ponsel, uang tunai, dan brankas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Imigrasi Ngurah Rai meringkus 17 warga negara asing (WNA) yang beraktivitas tak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya pada Kamis lalu, 22 Oktober 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa mereka berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara sebagai markas. Masing-masing 15 WNA Malaysia, dan 2 WNA Singapura.

"Mereka melakukan kegiatan komunikasi dengan pelanggan yang tujuannya memberikan pinjaman dengan bunga. Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan yang diperoleh WNA tersebut berkisar 1200-1600 USD," ungkapnya,, pada Senin (26/10/2026).

1. Target pinjaman daring para pelaku adalah WNA

Barang bukti aktivitas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan kegiatan tersebut dikelola oleh tiga orang sebagai manajer. Sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mengunggah jasa tersebut melalui iklan Facebook dan menautkan ke berbagai nomor WhatsApp.

Mereka juga kedapatan melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya.

"Sejauh ini diketahui target pelanggan mereka merupakan Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan," terangnya.

2. Petugas menghadapi kendala saat penangkapan

Barang bukti aktivitas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Upaya penangkapan belasan WNA tersebut sempat mengalami kendala. Petugas imigrasi kesulitan masuk ke dalam vila karena tidak medapatkan jawaban dari pemilik vila. Keputusan yang diambil saat itu adalah melakukan pendobrakan pintu vila bagian depan.

Saat itu, tiga WNA berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang vila, dan digagalkan oleh petugas yang berjaga.

Hasil penggeledahan menemukan tiga ruangan vila yang berisi komputer, USB, flashdisk, handphone, uang tunai, dan brankas. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk kegiatan administrasi. Para WNA diamankan saat berkegiatan di ruangan tersebut.

3. Imigrasi memperketat ruang gerak WNA di Bali

Barang bukti aktivitas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Saat ini para pelaku telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa maupun izin tinggal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya," ungkapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article