Badung, IDN Times - Imigrasi Ngurah Rai meringkus 17 warga negara asing (WNA) yang beraktivitas tak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya pada Kamis lalu, 22 Oktober 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa mereka berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara sebagai markas. Masing-masing 15 WNA Malaysia, dan 2 WNA Singapura.
"Mereka melakukan kegiatan komunikasi dengan pelanggan yang tujuannya memberikan pinjaman dengan bunga. Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan yang diperoleh WNA tersebut berkisar 1200-1600 USD," ungkapnya,, pada Senin (26/10/2026).
