10 Warga China Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali

Badung, IDN Times - Sepuluh warga China yang diamankan di vila kawasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (11/7/2024) lalu, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y Pasaribu, mengatakan mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian. Kesepuluh orang tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
"Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," ungkapnya.
1. Warga China terbukti menyalahgunakan visa

Pramella menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk bisnis (Indeks C2). Namun kegiatan mereka di vila tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
2. Sepuluh warga China didetensi di dua lokasi berbeda

Saat ini 10 orang tersebut dilakukan pendetensian. Satu orang didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan sembilan orang didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, dan handphone.
3. Warga China dikenakan deportasi dan diusulkan penangkalan

Kesepuluh WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, serta diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Sekadar diketahui, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 66 orang, pendetensian 89 orang, dan penangkalan 52 WNA selama kurun waktu Januari-Juni 2024.