Klungkung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung terus melakukan pengembangan terhadap kasus perundungan di Klungkung yang videonya viral di media sosial (medsos). Satu di antara pelaku perundungan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, juga berpotensi menjadi tersangka. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dulu dengan Pemerdayaan dan Perlindungan Anak.
"Sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan. Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, seizin Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, Senin (3/3/2025).
Tersangka yang ditahan berinisial IGA PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Ia pelaku utama dalam kasus ini, dan memiliki masalah pribadi dengan korban.
Sementara tiga pelaku lainnya, KY (17), NS (17), dan DP (17), turut melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban. Termasuk melakukan pelecehan, karena meminta korban meminta maaf dengan membuka pakaian.