Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekonstruksi kasus penganiayaan perempuan di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Klungkung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung terus melakukan pengembangan terhadap kasus perundungan di Klungkung yang videonya viral di media sosial (medsos). Satu di antara pelaku perundungan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, juga berpotensi menjadi tersangka. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dulu dengan Pemerdayaan dan Perlindungan Anak.

"Sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan. Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, seizin Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, Senin (3/3/2025).

Tersangka yang ditahan berinisial IGA PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Ia pelaku utama dalam kasus ini, dan memiliki masalah pribadi dengan korban.

Sementara tiga pelaku lainnya, KY (17), NS (17), dan DP (17), turut melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban. Termasuk melakukan pelecehan, karena meminta korban meminta maaf dengan membuka pakaian.

1. Peran tersangka utama dalam menganiaya korban

Polisi menangkap pelaku kasus penganiayaan perempuan di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Tersangka IGA PR diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Awalnya ia memiliki masalah pribadi dengan korban, NI PY (14). Tersangka lalu mengajak NI PY bertemu di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (28/2/2025) dini hari.

Saat itulah tersangka dan teman-temannya sudah menunggu di lokasi. Sempat terjadi adu mulut, sampai akhirnya IGA PR memukul, menendang, dan menjambak korban. Ia juga melucuti pakaian korban, dan memprovokasi tiga pelaku lainnya hingga ikut melakukan kekerasan.

2. Korban dipaksa membuat video permintaan maaf bertelanjang dada

Editorial Team

Tonton lebih seru di