Isi Tugas Penjabat Gubernur Bali dan Larangannya

Apa harapan semeton buat Pj Gubernur Bali?

Wayan Koster telah memasuki purnatugas sebagai Gubernur Bali pada 5 September 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menunjuk Sang Made Mahendra Jaya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali. Ia akan bertugas sampai pelantikan Gubernur Bali yang baru dari hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Pastinya Sang Made memiliki tugas dan kewenangan yang sedikit berbeda dari Wayan Koster. Seperti apa ya tugas seorang Pj gubernur Bali? Simak yuk penjelasannya!

Baca Juga: Sang Made Resmi Jadi Pj Gubernur Bali, Ini Isi Komitmennya

1. Proses pemilihan Pj gubernur

Isi Tugas Penjabat Gubernur Bali dan LarangannyaGubernur Bali sebelumnya, Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Definisi penjabat gubernur menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, adalah ASN (Aparat Sipil Negara) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh presiden. Pj gubernur akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah karena adanya kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Nama Pj gubernur ini diusulkan oleh menteri (dalam hal ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi mengusulkan tiga orang calon Pj gubernur yang memenuhi syarat. Setelah disetujui, menteri atas nama presiden akan melantik Pj gubernur tersebut di Ibu Kota Negara.

2. Tugas, wewenang, dan hak keuangan penjabat gubernur

Isi Tugas Penjabat Gubernur Bali dan LarangannyaPelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj Bupati Yapen, dan Pj Bupati Tolikara oleh Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pasal 15 menyebutkan, penjabat gubernur memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Dalam menjalankan tugasnya, penjabat gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Jika melakukan pelanggaran, maka menteri akan memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Lalu bagaimana dengan hak keuangan dan protokoler? Penjabat gubernur memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan gubernur atau kepala daerah definitif. Tentunya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri melakukan pengawasn dan pembinaan terhadap penjabat gubernur. Ia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjabat bupati maupun wali kota di bawahnya.

3. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang penjabat gubernur

Isi Tugas Penjabat Gubernur Bali dan LarangannyaIlustrasi Kantor Gubernur Bali. (YouTube.com/naqeeb ag)

Penjabat gubernur dalam melaksanakan tugasnya di masa jabatan memiliki beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan. Untuk menjaga suasana tetap kondusif, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi ASN. Hal ini bertujuan agar rencana kerja yang telah disusun oleh gubernur sebelumnya tidak terganggu dan tetap bisa dilaksanakan.

Penjabat gubernur dilarang untuk mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan dari gubernur sebelumnya. Selain itu, ia juga tidak boleh membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan. Penjabat gubernur dilarang untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan gubernur sebelumnya. Penjabat gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Namun, ketentuan larangan di atas dapat dikecualikan. Penjabat gubernur harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Aturan, tugas, dan kewenangan ini juga berlaku untuk penjabat yang berada di tingkat kabupaten/kota. Nah, apa kira-kira harapan semeton untuk Pj Gubernur Bali yang baru menjabat? Tulis di kolom komentar ya!

Ari Budiadnyana Photo Community Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya