6 Industri Minuman Beralkohol di Tabanan Dihantui COVID-19 dan RUU

Industri ini mempekerjakan 259 tenaga kerja

Tabanan, IDN Times - Tiga fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

RUU ini menuai kontroversi karena dipandang memukul rata semua masyarakat untuk tidak mengonsumi minuman beralkohol. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, menilai RUU tersebut menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.

Wilayah Kabupaten Tabanan memiliki memiliki enam industri minol yang secara keseluruhan menyerap 259 tenaga kerja. Mereka sempat tutup sementara selama pandemik COVID-19, dan perlahan-lahan kembali membukanya pada bulan Oktober 2020.

Keberadaan RUU Minol menimbulkan kekhawatiran bagi kelangsungan bagi industri minol di Tabanan.

Baca Juga: Resah RUU Minol, Perajin Arak Bali: Ini Mata Pencaharian Kami

1. Industri minol di Tabanan sebagian besar berbahan dasar dari fermentasi beras dan buah

6 Industri Minuman Beralkohol di Tabanan Dihantui COVID-19 dan RUUPexels.com/freestocks.org

Kepala Seksi (Kasi) Bina Pengendalian dan Pengawasan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Dewa Gede Sutariawan, menyebutkan keenam industri minol tersebut berlokasi:

  • Kecamatan Kediri: 2 industri
  • Kecamatan Kerambitan: 1 industri
  • Kecamatan Selemadeg Timur: 2 industri
  • Kecamatan Tabanan: 1 industri.

Bahan dasar minol golongan A, B dan C yang mereka gunakan berasal dari fermentasi
beras. Hanya satu industri minol di Kediri saja yang menggunakan bahan dasar fermentasi  buah.

"Enam industri minol ini semuanya legal dan sudah berizin,’’ kata Sutariawan, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: 5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan

2. Sempat tutup ketika pandemik COVID-19 merebak di Bali

6 Industri Minuman Beralkohol di Tabanan Dihantui COVID-19 dan RUUPexels.com/energepic

Sutariawan melanjutkan, industri minol termasuk yang terpukul karena pandemik COVID-19. Sebab sasaran penjualan mereka kebanyakan ke pihak hotel dan tempat hiburan. Ada juga beberapa yang masuk ke swalayan besar.

"Saat pandemik merebak, industri minol ini beberapa sempat ada yang tutup dan tidak berproduksi. Karyawan juga sempat dirumahkan," ujar Sutariawan.

Baca Juga: Ibu-ibu di Tabanan Dilatih Bikin Garlic Bread Nih, Modal Rp50 Ribu

3. Industri minol kembali produksi dan mempekerjakan karyawan

6 Industri Minuman Beralkohol di Tabanan Dihantui COVID-19 dan RUUPixabay.com/pastel100

Namun memasuki bulan Oktober 2020, industri minol mulai produksi dan mempekerjakan karyawan meski dengan cara bergilir.

"Sudah kembali beroperasi bulan Oktober. Laporan sudah mulai ada permintaan meski sedikit," ungkap Sutariawan.

Mereka hanya berharap DPR RI mempertimbangkan larangan yang diatur dalam RUU Minol.

Sementara itu menurut Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Bali, Ketut Darmayasa, jika RUU tersebut disahkan akan berpotensi merugikan banyak pihak.

“Kami dari insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut disahkan," ungkapnya, Jumat (13/11/2020) lalu.

Ia menilai, wisatawan yang berkunjung ke Bali karena beberapa hal, di antaranya:

  • Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusia (SDM) yang ramah
  • Budaya yang sangat terjaga kelestariannya
  • Produk yang berkualitas yang diminati wisatawan baik itu akomodasi sarana restoran dan bar yang menyajikan makanan maupun minuman tradisional sampai modern.

Darmayasa mengungkapkan, saat ini petani minuman fermentasi atau destilasi khas Bali sedang semangat-semangatnya untuk melestarikan minuman alkohol warisan budaya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya