491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari Pusat

Yuk kita awasi bersama dana hibah ini

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat memberikan bantuan hibah kepada pelaku usaha pariwisata. Tabanan sendiri mendapatkan total hibah sebesar Rp7.443.100.000, di mana 70 persen akan dialokasikan kepada pelaku usaha pariwisata, dan 30 persen dialokasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Lalu apa saja syarat pelaku usaha pariwisata agar mendapatkan hibah tersebut?

Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti

1. Ada 491 pelaku usaha pariwisata di bidang akomodasi seperti hotel dan restoran yang terdata

491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari Pusatinstagram.com/fleetrestaurant

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Dewa Ayu Sri Budiarti, beberapa waktu lalu memaparkan bantuan hibah akibat dampak pandemik COVID-19 ini diberikan untuk pelaku usaha pariwisata, di mana Bali mendapatkan total sebesar Rp1.183.043.960.000. Khusus Tabanan, bantuannya sebesar Rp7.443.100.000.

"Bantuan ini akan dialokasikan ke para pelaku pariwisata dan pemerintah daerah. Untuk Tabanan, hibah ini akan diberikan ke pelaku pariwisata yang terjun di kalangan hotel dan usaha restoran. Saat ini jumlah yang terdata sebanyak 491 (Pelaku usaha hotel dan restoran)," ujar Dewa Ayu tak lama ini.

Meski demikian, dari jumlah itu akan kembali dicek ke lapangan untuk memastikan usaha masih berjalan atau kemungkinan tutup.

"Sekaligus ini untuk mengecek terkait kelayakan sekaligus persyaratan penerima bantuan hibah nantinya,” tuturnya.

Baca Juga: Ajak 4400 Wisatawan Lokal Promo Bali, Siapa yang Diuntungkan?

2. Syarat penerima hibah adalah wajib pajak yang tidak menunggak sejak tahun 2019

491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari PusatIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Syarat penerima hibah ini di antaranya wajib pajak (WP) yang tidak menunggak sejak tahun 2019. Selain itu, WP secara rutin melaporkan pajak di tengah pandemik meski tidak ada pendapatan karena nihil tamu.

"Staf kami saat ini sedang mengikuti sosialisasi mengenai bantuan hibah ini ke Pemerintah Pusat, untuk mengetahui apa saja klasifikasi penerima hibah pariwisata ini, menyangkut data hingga bagaimana mekanisme dan proses penyaluran hibah itu sendiri. Apakah akan masuk ke APBD dulu atau pencairan hibah disalurkan Pemerintah Pusat langsung ke WP," kata Dewa Ayu.

3. Usaha hotel dan restoran skala kecil di Tabanan masih beroperasi

491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari Pusathttps://www.water-sport-bali.com

Begitu mendapatkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari hibah pariwisata ini,  barulah pihaknya akan melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha pariwisata mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan.

Menurut Dewa Ayu, sejumlah hotel dan restoran di Tabanan, khususnya usaha berskala kecil, masih tetap beroperasi. Hanya saja operasionalnya tidak buka secara penuh setiap hari, karena minimnya pengunjung.

Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan

4. Wishnutama mengatakan bantuan hibah untuk sektor pariwisata yang sedang mengalami gangguan finansial, termasuk pemda

491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari PusatInstagram.com/pemprov_bali

Sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 tirliun kepada pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah (Pemda), untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata. Dana hibah melalui Menteri Keuangan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, ketika menghadiri peluncuran program We Love Bali di Kabupaten Gianyar, Rabu (14/10/2020) lalu.

"Tujuan utama hibah pariwisata adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami gangguan finansial, termasuk pemulihan di saat penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemik. Jangka waktu pelaksanaannya hingga Desember 2020," kata Wishnutama, dikutip Antaranews.

Alur pencairannya adalah kepala daerah mengajukan kepada Kementerian Keuangan, mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dana dibagi menjadi 70 persen untuk industri hotel dan restoran, sedangkan 30 persen untuk pemda dalam menangani dampak ekonomi serta sosial dari pandemik.

5. Bali mendapatkan 36,4 persen dari total dana hibah sebesar Rp3,3 triliun

491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari PusatIlustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin

Berdasarkan rilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di akun Instagram-nya, ​Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan menyetujui usulan hibah pariwisata yang terkena dampak COVID-19 untuk Kabupaten/Kota se-Bali. Hibah ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Pihak yang mendapatkan dana hibah ini adlaah daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan PAD, khususnya yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemik.

Sembilan kabupaten/kota di Bali termasuk dalam data 101 daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang akan mendapatkan dana hibah. Dari total Rp3,3 triliun, sebanyak 36,4 persennya untuk sembilan kabupaten/kota se-Bali atau memperoleh Rp1,183 triliun.

Bantuan hibah ini merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Proposal ini diserahkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Disperindag Akan Mengejar Penunggak Sewa Tanah di Pasar Tabanan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya