Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar Syarat yang Wajib Dibawa Jika Ingin Terbang ke Bali

IDN Times/Ayu Afria

Badung, IDN Times – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai akhirnya mengeluarkan panduan syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang airlines, baik domestik maupun internasional, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020. Persyaratan ini berlaku sejak Senin (8/6) kemarin.

Pihak Angkasa Pura menyampaikan, meskipun sudah boleh terbang lagi, masyarakat juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, selain prosedur dan protokol kesehatan.

Bali sendiri juga memberlakukan aturan. Selain SE Nomor 7 Tahun 2020, juga berlaku persyaratan berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020. Berikut syarat melakukan perjalanan udara ke/dari Bali (Berlaku juga untuk seluruh wilayah di Indonesia dan luar negeri):

1.Syarat calon penumpang rute penerbangan domestik:

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Dilansir dari Instagram Bali Airport, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penerbangan rute domestik di antaranya:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau tanda pengenal lainnya yang sah
  2. Penumpang yang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai harus menyertakan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif. Jika bandara tujuan mensyaratkan surat keterangan uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) agar disesuaikan dengan ketentuan wilayah tujuan
  3. Penumpang dengan tujuan Bali wajib menyertakan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan atau 7 hari terhitung dari waktu tiba di Bali
  4. Wajib mengisi form lapor diri melalui situs https://cekdiri.baliprov.go.id
  5. Wajib mengunduh dan mengisi dokumen di situs https://cekdiri.baliprov.go.id, yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

2.Syarat melakukan perjalanan udara Internasional:

IDN Times/Ayu Afria

Penumpang rute Internasional tujuan Bali wajib melakukan tes PCR. Berikut ini syarat lengkapnya:

  1. Harus melakukan Tes PCR pada saat ketibaan di Terminal Kedatangan Internasional jika belum melakukan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes dari negara keberangkatan
  2. Melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan jika Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak memiliki Test PCR
  3. Selama waktu tunggu hasil tes PCR, setiap penumpang wajib menjalani karantina di ; tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah; akomodasi karantina (Perhotelan/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan
  4. Wajib mengisi form lapor diri melalui situs https://cekdiri.baliprov.go.id
  5. Wajib mengunduh dan mengisi dokumen di situs https://cekdiri.baliprov.go.id yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

3.Kedatangan internasional mengacu pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020

(Bandara Ngurah Rai Bali) Dok. IDN Times/istimewa

Dikonfirmasi terpisah, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Andanina Megasari, menyampaikan SE Nomor 7 Tahun 2020, SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 telah terlaksana dengan baik.

“Untuk SE 7 dan SE Gubernur pada dasarnya sudah terlaksana. Perbedaannya tidak ada surat dinas lagi untuk bepergian. Namun untuk PCR dan Cek Diri sesuai SE Gubernur sudah berjalan,” ucapnya.

Ditanya apakah sudah ada konfirmasi kedatangan rute internasional ke Bali, pihaknya mengaku belum tahu soal ini. Karena Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia juga masih berlaku.

“Maskapai asing juga belum bisa memberikan kepastian,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us