Suasana di wahana rumah hantu Simpang Maut. (dok. Rumah Hantu Indonesia)
Karena ini adalah wahana uji nyali, tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengunjung. Pengunjung wajib menaati aturan demi kelancaran dan keselamatan selama di dalam wahana. Balita, manula, dan ibu hamil dilarang masuk ke dalam wahana.
Selain itu, pengunjung dilarang masuk jika memiliki riwayat penyakit jantung, epilepsi, ashma, dan bekas cedera tulang. Pengunjung juga dilarang turun dari kendaraan, dilarang melakukan sentuhan fisik kepada sosok hantu, dilarang untuk mengambil foto maupun video, dan tidak menggunakan penerangan dari handphone maupun sumber lainnya.
Pengunjung dapat bertemu dengan berbagai sosok hantu seperti kuntilanak, pocong, tuyul, gendoruwo, gregek tunggek, dan lainnya. Tiket masuk Wahana Rumah Hantu Simpang Maut Rp25 ribu per orang untuk hari Senin sampai Kamis, dan Rp30 ribu untuk hari Jumat sampai Minggu. Wahana ini telah dibuka sejak 20 Maret 2025 lalu.