TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bedanya Haji dan Umrah, Kamu Perlu Tahu Info Ini!

Arab Saudi menutup pintu umrah untuk sementara waktu

Suasana pagi ini (27/2) di Masjidil Haram, Makkah (Dok. Istimewa Maktour)

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara umrah untuk luar negara. Tak terkecuali Indonesia, yang ikut terdampak dalam kebijakan tersebut. Pernyataan itu dikeluarkan untuk mencegah masuknya wabah virus corona ke Arab Saudi.

Pada dasarnya, haji dan umrah adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki kesamaan seperti syarat wajib, syarat sah, kesunahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan selama melaksanakan dua ibadah tersebut. Tapi keduanya juga memiliki perbedaan.

Sebagai bahan informasi tambahan buat kamu, inilah bedanya umrah dan haji, yang dilansir dari situs nu.or.id:

1. Haji merupakan rukun Islam kelima, dan wajib dilaksanakan oleh umat muslim, setidaknya sekali seumur hidup

Dok.Pribadi/Sultan Anshori

Bagi umat muslim, haji merupakan kegiatan ibadah yang wajib dilakukan. Karena haji termasuk rukun kelima dari lima rukun Islam. Rukun Islam sendiri ada lima, di antaranya:

  1. Mengucap dua kalimat Syahadat, yaitu menyatakan tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah
  2. Mendirikan Salat, yaitu ibadah sembahyang lima waktu dalam sehari
  3. Melaksanakan puasa, yaitu mengendalikan diri selama bulan suci Ramadan
  4. Membayar zakat, yaitu menyisihkan 2,5 persen uang simpanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan
  5. Melaksanakan haji, yaitu beribadah Makkah bagi yang mampu secara finansial dan fisik dan finansial. Ibadah ini setidaknya dilakukan sekali seumur hidup.

Dikutip dari situs nu.or.id, secara bahasa, haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah yaitu menyengaja menuju Kabah untuk melaksanakan ibadah.

Firman Allah subhanahu wata’ala:

ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Sedangkan menurut hadits Ibnu Umar:

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

2. Ada sebuah riwayat tentang ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi Adam

Dok. IDN Times

Haji termasuk ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini dibuktikan melalui riwayat, bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam pernah melaksanakan haji sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki dari India. Menurut Ibnu Ishaq, Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim, kecuali ia pernah melaksanakan haji.

Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج

“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).

3. Dasar hukum pelaksanaan haji dan umrah:

Dok.Pribadi/Sultan Anshori

Berbeda dengan umrah. Secara bahasa, umrah berarti berziarah ke tempat ramai. Kalau berdasarkan istilah, umrah berarti menyengaja menuju Kabah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Jika haji diwajibkan oleh agama, maka hukum umrah masih diperdebatkan oleh ulama. Masih mengutip dari situs yang sama (Sumber aslinya bisa diklik di sini), menurut al-Azhhar (Pendapat yang kuat) umrah hukumnya wajib. Hal ini tertuang dalam firman Allah subhanahu wata’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196)

Selain itu, ada pula firman Allah subhanahu wata’ala yang lain:   ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ  

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Kalau menurut hadits Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anh:   عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة  

"Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih).

Tetapi pendapat muqabil al-Azhhar (yang lemah) ini berbeda. Ibadah umrah hukumnya sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi berkata:   وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة  

“Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151).

Pendapat ini berlandaskan padabeberapa dalil, di antaranya hadits:   سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك  

“Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Turmudzi).

Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, menyatakan para pakar hadits sepakat bahwa hadits al-Tirmidzi di atas adalah lemah (dha’if). Ibnu Hazm bahkan menyatakan hadits tersebut adalah bathil. Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata:   عبارة الأسنى والمغني وأما خبر الترمذي عن جابر «سئل النبي - صلى الله عليه وسلم - عن العمرة أواجبة هي قال لا وأن تعتمر خير لك» فضعيف قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه ولا يغتر بقول الترمذي فيه حسن صحيح وقال ابن حزم إنه باطل قال أصحابنا ولو صح لم يلزم منه عدم وجوبها مطلقا لاحتمال أن المراد ليست واجبة على السائل لعدم استطاعته  

“Dan ungkapan kitab al-Nihayah dan al-Mughni 'Sedangkan haditsnya al-Turmudzi dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai umrah, apakah umrah wajib? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab tidak, dan kalau kamu umrah maka lebih baik bagimu.” Hadits at-Turmudzi adalah hadits yang lemah (dhaif). Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata bahwa para hafidh hadits sepakat akan status lemah hadits tersebut dan janganlah sampai terbujuk oleh ungkapan al-Turmudzi bahwa hadits itu adalah hasan shahih. Syekh Ibnu Hazm berkata bahwa hadits itu adalah salah (bathil). Beberapa pengikut Imam al-Syafi’i berkata andai saja hadits itu shahih, maka tidak lantas memastikan ketidakwajiban umrah secara mutlak, sebab kemungkinan yang dikehendaki adalah tidak wajib bagi si penanya karena tidak adanya kemampuan berangkat umrah.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, juz 5, hal. 6)

4. Umrah tidak melaksanakan wukuf di Padang Arafah seperti ibadah haji

(Reuters/Zhora Bensemra)

Rukun merupakan ritual yang menentukan keabsahan pelaksanaan haji maupun umrah. Jika rukun ini tidak dilaksanakan, maka kedua ibadah tersebut akan batal, dan tidak bisa diganti dengan denda (dam).

Ibadah haji memiliki lima rukun yang harus dilaksanakan. Yaitu niat ihram, wukuf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sementara umrah memiliki empat rukun. Yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Terlihat dari kedua perbedaan itu, umrah tidak ada wukuf di Padang Arafah.

Dikutip dari situs uinsgd.ac.id, wukuf di Padang Arafah termasuk bagian dari rukun haji. Wukuf merupakan inti dari ibadah haji. Jemaah yang tidak melaksanakan wukuf di Padang Arafah, maka hajinya dianggap tidak sah.

Padang Arafah adalah sebuah tanah datar yang seluas sekitar 2 mil, dengan area wukuf seluas 10,4 Kilometer. Letaknya berada di sebelah tenggara Masjidil haram, berjarak sekitar 21 Kilometer dari Kota Makkah. Konon, Padang Arafah sebagai tempat pertemuan Adam dan Hawa setelah diusir dari surga.

5. Ibadah haji dilaksanakan mulai awal bulan Syawal. Kalau umrah bisa kapan saja

Suasana pagi ini (27/2) di Masjidil Haram, Mekah (Dok. Istimewa Maktour)

Karena termasuk kewajiban, maka pelaksanaan ibadah haji dilakukan mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah). Kalau ibadah umrah bisa dilaksanakan kapan saja. Tidak terbatas pada waktu (Bebas).

Baca Juga: [BREAKING] Isi Pengumuman Arab Saudi Tutup Sementara Umrah Terlengkap

Berita Terkini Lainnya