Mengenal Tradisi Lukat Geni di Bali, Resmi Terdaftar sebagai KIK
Tradisi sakral masyarakat adat Puri Satria Kawan Klungkung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times – Kebudayaan tradisional masyarakat adat Puri Satria Kawan, Desa Adat, Sampalan, Desa Pasek Bali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Tradisi Lukat Geni telah resmi mendapatkan perlindungan Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pada 6 Januari 2022 lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakutas Hukum Universitas Udayana mendaftarkan tradisi ini untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga: Mengenal Koleksi Karya Seniman Italia di Museum Semarajaya Klungkung
1. Tradisi Lukat Geni termasuk warisan budaya yang sakral
Menurut Ketua Panitia Pengabdian Masyarakat BEM FH Unud, Putu Candra Daniswara Irawan, tradisi Lukat Geni ini merupakan suatu warisan budaya sakral sehingga sangat penting untuk didaftarkan.
Tradisi Lukat Geni ini dilaksanakan setiap satu tahun sekali oleh pemuda-pemudi maupun pelingsir (Tetua) Puri yang berasal dari Puri Satria Kawan. Pelaksanaannya tepat pada Hari Pengerupukan yang jatuh setiap Sasih Kesanga (Bulan ke sembilan), mulai pukul 18.30 Wita hingga selesai. Umat melaksanakan tradisi ini di perempatan (Catus pata) Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri Satria Kawan.