Ary Ulangun: Dilaporkan, Tidak Takut Ungkap Pelecehan Dosen PAA 

Jadi edukasi agar korban pelecehan tidak takut melapor

Buleleng, IDN Times- Oknum mantan dosen berinisal PAA (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Terakhir, pihak PAA melaporkan pengunggah video CCTV yang merekam kronologis aksi pelecehan seksual tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika video CCTV pelecehan seksual itu diunggah oleh pemilik akun media sosial @aryulangun. Sampai akhirnya PAA diringkus kepolisian atas perbuatannya itu. Ini juga membuatnya dipecat di institusi tempatnya mengajar.

Pemilik akun @aryulangun dianggap telah mencemarkan nama baik PAA lewat unggahannya tersebut dan dilaporkan atas pelanggaran UU ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik PAA.

Lalu bagaimana sikap pemilik akun @aryulangun terhadap laporan kepadanya?

 

Baca Juga: Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Bukti Chat Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Dipulihkan

1. Hadapi laporan tanpa rasa takut untuk para korban pelecehan agar tidak takut bersuara

Ary Ulangun: Dilaporkan, Tidak Takut Ungkap Pelecehan Dosen PAA Pers rilis kasus kekerasan seksual dengan tersangka dosen. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Ary Ulangun sudah mengetahui jika dirinya dirinya dilaporkan, setelah memosting video rekaman CCTV (closed circuit television) pelecehan yang dilakukan PPA ke mahasiswinya. Sampai video itu viral dan PAA ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Ary Ulangun mengaku akan hadapi laporan itu tanpa rasa takut. Baginya tidak masalah jika dirinya dilaporkan, karena itu merupakan hak semua warga negara.

"Tidak apa-apa. Sah-sah saja melapor karena itu hak semua warga negara," ungkap Ary Ulangun, Jumat (9/6/2023).

Ary Ulangun mengatakan, ia mau menjadi contoh agar orang yang takut mengungkap sebuah pelecehan tidak perlu takut atau jangan mau dibungkam.  

Apa yang dialaminya, agar menjadi edukasi bagi masyarakat, agar selalu mendukung dan mendampingi siapapun yang menjadi korban pelecehan. 

"Saya harap kasus ini bisa menjadi contoh untuk para korban pelecehan agar jangan takut bersuara. Jangan takut, harus hadapi," tuturnya.

 

2. Merasa tidak lakukan kesalahan, karena video tidak menyebutkan identitas ataupun menampilkan wajah pelaku

Ary Ulangun: Dilaporkan, Tidak Takut Ungkap Pelecehan Dosen PAA Tangkapan layar upaya pelecehan yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi di Buleleng. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ary Ulangun juga merasa, dirinya tidak melakukan pelanggaran UU ITE dengan memviralkan video tersebut. Apalagi jika dikatakan melakukan pencemaran nama baik.

Menurutnya rekaman video CCTV itu, benar-benar menggambarkan kejadian nyata dari peristiwa pelecehan seksual yang terjadi.

Apalagi dalam caption video yang diunggahnya, sama sekali tidak menyebut nama atau identitas. Wajah pelaku juga sengaja disamarkan.

"Menurut saya pribadi sih engga (pelanggaran ITE atau pencamaran nama baik). Kan tidak sebut nama dan identitas, wajah juga ngeblur, dan itu juga merupakan kejadian nyata yang terjadi," jelas Ary Ulangun.

Bahkan postingan rekaman CCTV itu, juga atas permintaan dan persetujuan korban. Ini untuk memperingatkan perempuan lain agar lebih berhati-hati dan terhindar dari kasus yang sama.

 

 

3. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU

Ary Ulangun: Dilaporkan, Tidak Takut Ungkap Pelecehan Dosen PAA Dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berkas perkara dari tersangka PAA telah dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) atau pelimpahan tahap pertama. 

Berikutnya masih menunggu penyelidikan dari JPU terhadap berkas yang dilimpahkan. Jika sudah dinyatakan lengkap, barulah akan diserahkan tersangka dan barang bukti.

"Tahap selanjutnya masih menunggu hasil penelitian dari JPU," ungkap Gede Sumarjaya.

Sementara laporan pihak PAA mengenai penyebaran video CCTV masih diselidiki.

"Dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat. Akan dilakukan penyelidikan dulu," kata Gede Sumarjaya.

 

 

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya