Terpidana Kasus Kopi Sianida is Back! Jessica Wongso Ajukan PK

Kira-kira ia bisa bebas gak ya?

Jakarta, IDN Times - Masih ingat kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas mendadak setelah minum kopi Vietnam berisi racun sianida? Sang terpidana Jessica Wongso adalah sahabatnya sendiri yang divonis bersalah telah membunuh Mirna, oleh majelis hakim pada 27 Oktober 2016 lalu.

Ketua hakim Kisworo menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun karena Jessica membunuh Mirna secara terencana. Jessica sakit hati lantaran pernah dinasihati agar putus dari pacarnya, Patrick O'Conno, seorang warga Negara Australia. 

Meski dijatuhi hukuman, Jessica merasa tidak bersalah. Sebab ia tidak menaruh racun di dalam kopi yang diminum Mirna. Ia masih mencari keadilan di tingkat kasasi. Tapi Ketua majelis kasasi, Artijo Alkostar, justru menolak kasasi Jessica pada 22 Juni 2017 lalu.

Kabar terbarunya, Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena ia bersikukuh tidak membunuh sahabatnya sendiri. Apa kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan?

1. Jessica Wongso masih sulit menerima ia dinyatakan membunuh Wayan Mirna Salihin

Terpidana Kasus Kopi Sianida is Back! Jessica Wongso Ajukan PKJessica Wongso saat di persidangan. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Baca Juga: Sang Ibu Tak Terima! Bayi 11 Bulan Tewas, Diperkosa Suami Pengasuh

Tewasnya Wayan Mirna ini sangat menghebohkan publik saat itu. Kasus persidangannya bahkan sampai disiarkan secara langsung. Di dalam surat pembelaannya, Jessica mengaku hidupnya tidak lagi damai lantaran rumahnya setiap saat didatangi oleh media. Alhasil, ia dan keluarga memilih mengungsi ke sebuah hotel. Tetapi ia dituding hendak melarikan diri dan langsung ditangkap oleh polisi.

Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang ditemui secara khusus oleh IDN Times di kantornya pada Selasa (6/11) lalu, kliennya masih tidak percaya dinyatakan bersalah telah membunuh Mirna.

"Sampai saat ini, Jessica masih sulit menerima vonis itu. Orang dia gak berbuat ya tentu sulit untuk menerimanya," kata Otto. 

Ia mengaku tidak rutin mengunjungi Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hanya keluarganya, terutama sang ibu yang tiap pekan menjenguk perempuan yang pernah tinggal di Australia itu.

2. Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali

Terpidana Kasus Kopi Sianida is Back! Jessica Wongso Ajukan PKJessica Wongso. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Menurut Otto, karena merasa tidak membunuh Mirna, Jessica Wongso mengajukan PK. Otto menjelaskan PK itu diajukan beberapa bulan yang lalu. 

"Kami prediksi akan keluar dalam satu atau dua bulan lagi," kata Pria yang sempat menjadi kuasa hukum terpidana kasus korupsi Setya Novanto.

Apakah Otto optimis jika pengajuan PK Jessica akan diterima oleh Mahkamah Agung?

"Ya, berdoa sajalah, karena saya bahagia kalau dia (Jessica) bisa dinyatakan bebas. Itu saja. This is not for me," ujarnya.

Otto meyakini kliennya itu tidak bersalah karena bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa terlihat janggal. Ia menjelaskan, di dalam ruang sidang terungkap tidak ditemukan zat sianida di tubuh almarhumah Mirna. Begitu pula di dalam kopi tetes Vietnam yang dipesankan Jessica untuk Mirna. Menurut dia, ada yang memasukkan sianida ke dalam gelas setelah Mirna meninggal.

"Jadi, memang korban tidak terbukti meninggal karena sianida, maka tak ada kasus pembunuhan, apalagi berencana. Sesungguhnya, jaksa telah keliru membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.

3. Kuasa hukum tidak mengajukan novum di dalam Peninjauan Kembali

Terpidana Kasus Kopi Sianida is Back! Jessica Wongso Ajukan PKKuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (ANTARA FOTO)

Baca Juga: Update: Pembunuh Keluarga di Bekasi Sudah Ditetapkan, Akibat Dendam

Kendati telah mengajukan peninjauan kembali, Otto Hasibuan tidak mengajukan bukti-bukti baru. ia justru mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) adanya penerapan teori hukum yang tidak benar.

"Satu contoh, umpamanya seharusnya berdasarkan aturan hukum, jasad Mirna itu diautopsi. Tetapi ini tidak diautopsi, justru malah hanya diambil sampel cairan dari dalam lambungnya," kata Otto.

Menurut Otto, keluarga almarhumah Mirna sudah mengizinkan agar jenazahnya diautopsi. Tetapi dokter hanya mengambil sampelnya saja dari dalam lambung. 

"Kan, hasilnya akan berbeda kalau dilakukan autopsi, karena itu pengecekan seluruh anggota tubuh," terangnya.

4. Kuasa hukum percaya Mirna meninggal secara alami

Terpidana Kasus Kopi Sianida is Back! Jessica Wongso Ajukan PKAlmarhumah Wayan Mirna Salihin. (Facebook.com/misca88)

Dalam pandangan Otto, Mirna meninggal bukan karena meminum kopi yang telah dimasukkan sianida. Ia meyakini jika Mirna meninggal secara alami. 

"Kesimpulan itu saya tarik setelah melihat barang bukti dan mendengarkan kesaksian para ahli. Kalau selama ini ada orang yang menyebut Wayan Mirna dibunuh, maka itu sama sekali gak benar," tutur dia.

5. Nama Otto Hasibuan melambung karena membela Jessica Wongso

Terpidana Kasus Kopi Sianida is Back! Jessica Wongso Ajukan PKPexels.com/Rawpixel

Baca Juga: Pungutan Karcis Masuk Pura Tirta Empul Langgar Perda & Perjanjian

Ia mengaku kepada IDN Times jika tidak dibayar sepeser pun selama menangani kasus Jessica. Ia merasa setimpal ketika Otto justru jadi tenar berkat menangani kasus tersebut. Apalagi selama persidangan, banyak stasiun televisi menyiarkannya secara langsung.

"Memang harus diakui, usai saya menjadi kuasa hukum Jessica, orang itu mengingat saya. Padahal, kasus-kasus bisnis saya yang lain juga ada. Misalkan dari Sjamsul Nursalim, Setya Novanto, hingga Rizal Ramli," katanya. 

Karena terkenal, banyak orang yang ingin berfoto dengan Otto. "Itu masih terus terjadi hingga sekarang," pungkasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya