1 WNA Australia yang Ikut Aksi Papua Merdeka Dititipkan di Bali

3 rekannya sudah lebih dulu dideportasi

Badung, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia diduga ikut aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua Barat, pada 27 Agustus 2019 lalu. Tiga WNA bernama Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25) sudah lebih dulu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sorong tadi malam (2/9). Sementara satu WNA lagi bernama Davidson Cheryl Melinda (36) masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali. Ia baru dideportasi esok (4/9).

1. Melinda ditempatkan di Rumah Detensi sambil menunggu pendeportasiannya melalui Bandara Ngurah Rai

1 WNA Australia yang Ikut Aksi Papua Merdeka Dititipkan di BaliDok.IDN Times/Istimewa

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, mengatakan tiga WNA tersebut sudah dideportasi ke Australia. Tersisa satu WNA, yakni Davidson Cheryl Melinda, yang saat ini masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali.

"Kemarin kita sudah memberangkatkan tiga warga negara asal Australia untuk kembali pada negaranya. Tinggal satu (Davidson Cheryl Melinda) menunggu waktu pemulangannya. Sementara kita tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi di Bali ini, sebelum dia kita berangkatkan ke negaranya," kata Sompie saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9).

Baca Juga: 4 WNA Diduga Ikut Aksi Papua Merdeka Dideportasi dan Ditangkal

2. Aparat keamanan Sorong menemukan empat WNA ikut terlibat aksi Papua Merdeka

1 WNA Australia yang Ikut Aksi Papua Merdeka Dititipkan di BaliWarga Papua melakukan protes besar-besaran di Jayapura pada 28 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Dian Kandipi)

Sompie menjelaskan, empat WNA tersebut ditemukan terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, karena mereka masuk menggunakan bebas visa kunjungan.

"Mereka ditemukan oleh instansi penegak hukum dan aparat keamanan di Sorong, ikut terlibat dalam sebuah kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Indonesia," ujar Sompie.

Sompie juga memberlakukan penangkalan selama enam bukan tidak bisa masuk ke Indonesia, terhadap keempat WNA tersebut.

"Oleh karena itu setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamanan imigrasi juga melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan dokumen perjalanan visa dan izin tinggalnya. Maka mereka dikenakan pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Bahwa mereka melakukan sebuah kegiatan yang merugikan, mengganggu situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Indonesia," sambung Sompie.

3. Mengapa Melinda tidak dideportasi bareng tiga rekannya?

1 WNA Australia yang Ikut Aksi Papua Merdeka Dititipkan di BaliDok.IDN Times/Istimewa

Mengapa Davidson Cheryl Melinda tidak dideportasi berbarengan dengan tiga WNA lainnya? Sompie menyebut karena tiket maskapai yang dibawa oleh Melinda berbeda dengan maskapai tiga rekannya.

"Tiket sudah siap, hanya maskapai penerbangan yang membawa yang bersangkutan (Melinda) berbeda dengan maskapai penerbangan yang tiga kawannya, yang sebelumnya tadi malam (2/9) sudah diberangkatkan kira-kira pukul 22.30 Wita," ujarnya.

"Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai. Mereka diperiksa oleh aparat di Sorong, termasuk Kantor Imigrasi kelas ll TPI Sorong. Jadi di sini tinggal untuk pemulangan saja. Jadi tindakan administrasi keimigrasiannya sudah tuntas oleh Kepala Kantor imigrasi kelas ll TPI Sorong dan dititipkan. Di sini karena menunggu maskapai penerbangan yang akan membawa bersangkutan membawa ke negaranya," imbuhnya.

4. Komisi I DPR RI akan memanggil Menlu terkait kasus empat WNA ini

1 WNA Australia yang Ikut Aksi Papua Merdeka Dititipkan di BaliANTARA FOTO/Gusti Tanati

Sementara itu mengutip dari Antara, Senin (2/9), Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Kharis Almasyari, akan memanggil Menteri Luar Negeri Indonesia pada Kamis (5/9) mendatang, untuk meminta penjelasan terkait empat WNA Australia yang ikut aksi Papua Merdeka.

Abdul Kharis menilai tidak sepatutnya WNA ikut aksi mendukung kemerdekaan Papua. Karena permasalahan di Papua merupakan urusan internal Indonesia yang tidak boleh dicampuri oleh pihak asing.

Dia menilai, kasus empat WNA itu menandakan adanya campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, dan harus disikapi dengan meningkatkan upaya diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

"Ini soal kedaulatan NKRI," ungkap Abdul.

Baca Juga: Kisah Aprila, Memahami Rasanya Menjadi Warga Asli Bumi Cendrawasih

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya