90 Persen Penginapan di Nusa Penida Melanggar Sepadan Pantai
Wisatanya indah sih, tapi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pariwisata di Nusa Penida memang memiliki sejuta pemandangan yang bisa memanjakan wisatawan. Sebut saja yang paling terkenal adalah Pasih Uug atau Broken Beach, Raja Lima Bukit Atuh dan pantai Kelingking. Tapi di tengah keindahan itu, ada persoalan.
Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mencatat, terdapat 535 penginapan berupa hotel dan homestay ada di Klungkung. Namun dari jumlah itu, 70 persennya ternyata bodong atau tidak berizin.
Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta, menyatakan hotel dan homestay tersebut melanggar sepadan pantai. Sehingga membuat izin operasional hotel itu tidak keluar.
1. Banyak yang melanggar izin operasional
Data di Dinas Pariwisata Klungkung menunjukkan, tahun 2018 terdapat 353 hotel atau penginapan tersebar di empat Kecamatan, yaitu Klungkung, Dawan, Banjarangkan dan Nusa Penida. Rinciannya terdiri dari 180 homestay, 169 hotel bintang satu, 3 hotel bintang dua, dan satu hotel bintang tiga.
Dari jumlah itu, ternyata 70 persennya masih belum mengurus izin operasional atau bodong. Meski tak menjelaskan secara rinci, namun 90 persen hotel atau homestay tak berizin tersebut paling banyak ditemukan di Nusa Penida.
"Memang dari jumlah itu, 70 persen penginapan tidak berizin atau ilegal," ungkap Sukasta, Rabu (20/2) lalu.