Menkum HAM Menolak Anulir Remisi Bagi Pembunuh Jurnalis Bali
AJI langsung mengupayakan tindakan hukum lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah secara tegas menolak untuk meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) nomor 29 tahun 2018 mengenai pemberian remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara.
Pernyataan Menteri politisi PDI Perjuangan itu terkait putusan remisi bagi terpidana pembunuh I Nyoman Susrama.
Di dalam persidangan yang digelar pada 2010 lalu di Pengadilan Negeri Denpasar, Susrama divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Hukuman itu dinilai pantas, karena ia telah melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009 lalu.
Namun tahun ini Susrama mendapat keringanan hukuman yakni dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Hal itu mendapatkan protes dari organisasi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Mereka mendesak agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganulir remisi tersebut.
Menkum HAM justru memberi rekomendasi yang berbeda. Yasonna menjelaskan sebelum diberikan remisi, Susrama sudah melakukan penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP). Kemudian penilaian TPP tingkat lapas tersebut disampaikan ke Kanwil Kemenkum HAM.
"Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai (Putusan soal remisi)," kata Yasonna siang tadi.
Lalu apa yang akan dilakukan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) seandainya pemerintah bersikukuh tidak ingin menganulir Keppres tersebut?
Baca Juga: Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami Pelaksana
1. Menkum HAM menyebut pemberian remisi bukan ingin mengistimewakan terpidana
Yasonna menjelaskan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama sudah melalui proses yang panjang. Setelah diusulkan dari lembaga pemasyarakatan, lalu dinilai oleh TPP, dan diajukan ke Kanwil Kemenkum HAM, prosesnya belumlah usai.
Dari sana, usulan lalu disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Di tingkat dirjen, lalu dibentuk kembali TPP untuk melakukan penilaian. Oleh sebab itu, pemberian remisi bagi Susrama bukan berarti pemerintah telah mengistimewakan terpidana yang bersangkutan.
"Itu bukan hal khusus. Kenapa? Karena bersama Beliau ada ratusan orang yang sudah diajukan. Bukan hanya dia. Tidak ada urusannya dengan Presiden. Itu sudah umum dan presiden-presidennya melakukan hal yang sama," ujar Yasonna.