TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Rizal Djalil Diberhentikan Sementara Dari BPK

Rizal terlibat kasus suap penyediaan air minum

Anggota IV BPK Rizal Djalil. (ANTARA FOTO)

Denpasar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeria‎n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2017-2018. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rizal diberhentikan sementara sebagai anggota BPK.

1. Rizal Djalil dinonaktifkan sementara sebagai anggota IV BPK

Dok.IDN Times/Istimewa

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengungkapkan penetapan status tersangka tersebut membuat Rizal Djalil diberhentikan sementara sebagai anggota IV BPK.

"Kalau di BPK kita sudah memberhentikan sementara (Rizal Djalil). Begitu dinyatakan sebagai tersangka (oleh KPK)," kata Moermahadi, saat ditemui di Denpasar, Kamis (10/10).

2. BPK menghormati proses hukum yang berjalan

pixabay.com/Mdesigns

Moermahadi menegaskan pihaknya menghormati segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan.

"Iya kita mengikuti aturan, kalau itu melanggar hukum ya kita ikuti. Silakan saja itu dijalankan," tegasnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPK

Berita Terkini Lainnya