Jadi Tersangka, Rizal Djalil Diberhentikan Sementara Dari BPK
Rizal terlibat kasus suap penyediaan air minum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2017-2018. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rizal diberhentikan sementara sebagai anggota BPK.
1. Rizal Djalil dinonaktifkan sementara sebagai anggota IV BPK
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengungkapkan penetapan status tersangka tersebut membuat Rizal Djalil diberhentikan sementara sebagai anggota IV BPK.
"Kalau di BPK kita sudah memberhentikan sementara (Rizal Djalil). Begitu dinyatakan sebagai tersangka (oleh KPK)," kata Moermahadi, saat ditemui di Denpasar, Kamis (10/10).
Baca Juga: Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPK