Lion Air Siapkan Santunan Rp1,3 Miliar! Ini Persyaratannya
Lion Air bersedia mempertanggungjawabkannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sampai sekarang, tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus mencari puing dan para korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Satu per satu identitas para korban yang berhasil dievakuasi mulai terkuak. Terakhir, ada tiga jenazah yang berhasil diidentifikasi. Di antaranya Endang Sri Bagusnita (20), perempuan asal Tangerang, Banten. Kedua adalah Wahyu Susilo (32), laki-laki asal Kabupaten Klaten. Lalu jenazah ketiga adalah Fauzan Azima (25) laki-laki asal Sumatera Barat.
Rencananya ketiga jenazah akan dipulangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Raden Said Sukanto (Rumah Sakit Polri) di Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Minggu (4/11).
Lalu, apakah para keluarga korban akan mendapat santunan dari Lion Air? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Pahlawan Kemanusiaan! Penyelam Meninggal Saat Evakuasi Lion Air JT 610
Keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 akan diberikan santunan oleh perusahaan Lion Air lebih dari Rp1,3 miliar. Santunan untuk korban tersebut mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan klaim bagasi. Klaim asuransi ini mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011.
"Namun kondisi tersebut harus disesuaikan dengan statusnya," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dikutip dari Antara, Minggu (4/11).
1. Lion Air akan memberikan santunan Rp1,3 miliar
Baca Juga: Apa Sanksi Untuk Lion Air? Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Untuk proses klaim asuransi itu, Danang mengatakan keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan pembayaran santunan asuransi.
Meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta perkawinan orangtua penumpang, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan penumpang, akta kematian penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, serta surat keterangan ahli waris.
Kelengkapan dokumen yang sah tersebut harus diverifikasi. Pihak Lion Air akan membantu keluarga dalam hal mencari informasi data yang diperlukan untuk klaim asuransi. "Kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan," katanya.