Polres Badung Tetapkan Kakak Beradik Sebagai Pelaku Kasus Penebasan
Semua berawal dari pesta miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Satreskrim Polres Badung menetapkan dua orang pelaku penebasan menggunakan parang yang sempat viral di medsos sebagai tersangka. Mereka adalah adik kakak, yakni Senik Simri Octavianus (23) yang tinggal di Jalan Muding dan Semi Adibuwo Octavianus (25) yang tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo mengatakan bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang korban dengan menggunakan senjata tajam. Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya pada Sabtu (2/11).
1. Korban sempat melawan
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (1/11) pukul 23.00 Wita di mess gudang besi, Jalan Muding nomor 24 Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Bermula dari acara pesta minum-minum keras, pelaku tak terima karena ditegur korban. Dari sanalah terjadi perkelahian.
Korban Semi sempat kemudian melakukan perlawanan. Karena akhirnya terdesak, ia pun menghubungi adiknya Senik melalui sambungan telepon. Bermaksud membantu kakaknya, Senik justru mendapat serangan dari orang yang bernama Duro. Tapi parang pelaku lepas. Parang langsung diambil oleh korban Senik dan digunakan untuk menyerang balik dan menebas.
Baca Juga: Antipasi Kejahatan, Pemkab Badung Akan Gelar Sidak Duktang Serentak
Baca Juga: Penebasan dengan Parang Viral, Polisi Sebut Sudah Tangkap Pelaku