TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Badung Tetapkan Kakak Beradik Sebagai Pelaku Kasus Penebasan

Semua berawal dari pesta miras

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Badung, IDN Times – Satreskrim Polres Badung menetapkan dua orang pelaku penebasan menggunakan parang yang sempat viral di medsos sebagai tersangka. Mereka adalah adik kakak, yakni Senik Simri Octavianus (23) yang tinggal di Jalan Muding dan Semi Adibuwo Octavianus (25) yang tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo mengatakan bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.  "Pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang korban dengan menggunakan senjata tajam. Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya pada Sabtu (2/11).

 

1. Korban sempat melawan

Pexels.com/it's me neosiam

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (1/11) pukul 23.00 Wita di mess gudang besi, Jalan Muding nomor 24 Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Bermula dari acara pesta minum-minum keras, pelaku tak terima karena ditegur korban. Dari sanalah terjadi perkelahian.

Korban Semi sempat kemudian melakukan perlawanan. Karena akhirnya terdesak, ia pun menghubungi adiknya Senik melalui sambungan telepon. Bermaksud membantu kakaknya, Senik justru mendapat serangan dari orang yang bernama Duro. Tapi parang pelaku lepas. Parang langsung diambil oleh korban Senik dan digunakan untuk menyerang balik dan menebas.

Baca Juga: Antipasi Kejahatan, Pemkab Badung Akan Gelar Sidak Duktang Serentak

2. Ada tiga korban yang dirawat di RSUD Mangusada

Dok. IDN Times/ istimewa

Dari kejadian ini ada tiga korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Mangusada. Mereka adalah Abdi Ariji (42), Devi Ahmad (20) dan Salim (20). Menurut keterangan korban Devi kepada petugas, kejadian tersebut memang bermula dari salah paham. Akibatnya beberapa orang terkena tebasan, tak terkecuali dirinya.

Baca Juga: Penebasan dengan Parang Viral, Polisi Sebut Sudah Tangkap Pelaku

Berita Terkini Lainnya