Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Limbah Skrap Galon ke Indonesia
Nah, sampah plastik ini diimpor secara ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Petugas Bea Cukai Atambua melakukan penangkapan terhadap Kapal KLM Berkat Utama GT 157 di Selat Ombai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/10) pukul 01.30 Wita. Kapal tersebut kemudian ditarik ke Pelabuhan Atapupu, Atambua untuk dilakukan penggeledahan. Hasil intercept dan pemeriksaan, petugas menemukan skrap galon di lambung kapal yang akan diselundupkan ke Indonesia.
“Itu Tim Patroli kami dapat informasi bahwa akan ada importasi barang-barang ilegal yang dilakukan via laut. Kemudian Tim bergerak dengan menggunakan kapal BC 30003 ke Selat Ombai, dan menemukan mereka,” terang Humas Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, Wachid Kurniawan, saat dihubungi IDN Times, pada Rabu (16/10).
Pihak Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra lantas berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT untuk mendalami barang selundupan tersebut. Seorang nakhoda dan enam Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia menjalani pemeriksaan.
1. Skrap galon diperkirakan seberat 5 ton dan akan dibawa ke Kalabahi
Usai dilakukan penangkapan, para awak kapal dimintai keterangan dan mengaku berangkat dari Timor Leste akan menuju Kalabahi, Alor. Temuan skrap galon tersebut kemudian dicacah dan ditimbang. Diketahui berat cacahan skrap galon air minum tersebut mencapai lima ton.
“Di lambung kapal ada isinya skrap galon. Ada banyak sekali dil ambung kapalnya. Kemudian kami tanya dokumen pengangkutannya nggak ada. Nah, akhirnya di malam itu juga kapalnya kami tarik di Pelabuhan Atapupu, Atambua,” terang Wachid.