Catat! Do and Don'ts Turis Berlibur ke Bali, Laporkan yang Melanggar!
Simpan ya biar ingat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDNTimes-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui jajaran imigrasi telah mencetak dan membagikan 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali pada Kamis (8/6/2023) lalu. Pembagian selebaran ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Baca Juga: 6 Warung Nasi Campur Favorit Turis Asing di Bali, Murah
Baca Juga: 9 Tempat Sarapan ala Turis di Bali, Cozy Banget!
1. Tertibkan ulah wisatawan yang berkunjung ke Bali
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Selain dicetak dalam bahasa Inggris, selebaran tersebut nantinya akan dicetak dalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang. Selebaran tersebut diselipkan ke dalam passport WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada area Kedatangan Internasional, Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai.
“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," ucapnya.
Pihaknya berharap dengan penyebaan selebaran tersebut, akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.