TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[Foto] Suasana dan Kondisi Andi Arief Saat Digerebek di Hotel

Ada kemungkinan Andi Arief tidak dipenjara?

Dok. IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat karena diduga mengonsumsi narkoba. Dari Informasi yang diterima IDN Times, Andi ditangkap di kamar hotel bersama seorang perempuan oleh Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, hari Minggu (3/3).

Andi diduga ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta bong yang sempat dibuang ke kloset kamar hotel. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dengan membongkar paksa kloset yang dibantu oleh pihak hotel.

Dalam foto-foto yang diterima IDN Times, kloset tersebut tampak dibongkar dan dilepaskan dari lantai toilet.

Foto-foto penangkapan Andi Arief beredar di media massa dan media termasuk kondisi pasca ia ditangkap dan berada di dalam tahanan.

1. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen M Iqbal, mengatakan hasil tes urine menyebutkan Andi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Andi juga diduga tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tapi lebih sebagai pengguna atau korban

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

2. "Sampai saat ini diduga kuat hanya sebatas pengguna, namun proses pengguna penyelidikan terus dilakukan," ujar Iqbal, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3). "Kemungkinan direhab kalau dia pemakai, karena dia korban," katanya

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

3. Ada enam syarat yang harus dipenuhi bagi pecandu masuk ke dalam panti rehabilitasi

Dok. IDN Times/Istimewa

Pertama, terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan. Kedua, pada saat tertangkap tangan sesuai butir satu di atas, ditemukan barang bukti satu kali pakai. Ketiga, surat keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik.

Keempat, bukan residivis kasus narkoba. Kelima, perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater (pemerintah) yang ditunjuk hakim.

Keenam, tidak terdapat bukti yang bersangkutan menangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.

Dok. IDN Times/Istimewa
Berita Terkini Lainnya