Badung, IDN Times – Seorang laki-laki berkewarganegaraan Ukraina yang berinisial IN (35), dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia sempat menyembunyikan paspornya di hotel mangkrak wilayah Kuta Selatan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan IN menjadi detensi selama 133 hari. Setelah itu dideportasi pada 27 Agustus 2024, dan diusulkan dalam daftar penangkalan.
“IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” ungkapnya, Rabu (28/8/2024).
