Tabanan, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mendapatkan informasi dari Kepolisian Resor (Polres)Tabanan terkait pengamanan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda yang diduga memasuki rumah warga di wilayah Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan langsung memastikan aspek keamanan serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. Hasilnya, WNA asal Uganda berinisial KJ tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang dapat diverifikasi.
