Badung, IDN Times - Masih ingat kasus pasangan kekasih asal Rusia, Lurii Chernov dan Mishel Kvara Tskheliya, yang membudidayakan ganja di Bali ini? Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar di rumah sewaannya, Jalan Jaya Sari Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 22 Januari 2020. Keduanya terbukti menanam ganja secara hidroponik, yang dikaloborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot.
Setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 2 bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Iurii Chernov yang lebih dulu menghirup udara bebas ini telah meninggalkan Indonesia, Selasa (6/6/2023) lalu. Ia berangkat menuju Bandar Udara (Bandara) Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin, Moskow. Selama keberangkatan itu ia dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar.