Denpasar, IDN Times- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menilang Warga Negara Asing (WNA) yang mengemudikan angkot (angkutan kota), pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.05 Wita di Bali. WNA yang bernama Jared Brendan Mell diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.
Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan Jared ditilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati.