Denpasar, IDN Times - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan mengamankan seorang warga Kanada bernama Christopher Boyd Young (43) yang melakukan pencurian di Arshop Cahaya Silver, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (30/1/2025) lalu. Pelaku melakukan pencurian perhiasan senilai Rp1,8 juta dan digelandang dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mempertimbangkan hukuman yang ringan, sehingga pelaku tidak diproses hukum pidana. Melainkan diserahkan ke imigrasi untuk dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian sebuah kalung, tindak pidana pencurian ringan. Jadi kami pasang Pasal 364 KUHP ancaman hukuman cuma 3 bulan. Jad Tipiring, makanya kami tidak bisa nahan di kepolisian," terangnya, pada Selasa (4/2/2025).
