Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Bernardinus Amanda Nugraha)
Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bali, sejauh ini sudah ada 199 WNA yang memiliki KTP-el. Di antaranya 116 keping di wilayah Badung, Jembrana 3 keping, Karangasem 3 keping, dan Tabanan 77 keping.
Kepala Disdukcapil Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengatakan semua WNA wajib memiliki KTP-el jika sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Peraturan tersebut tercatat pada Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Pengertian penduduk dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 adalah Warga Negara Indonesia dan (Orang) asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi yang sudah memiliki KITAP, dia otomatis (Jadi WNI). Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," katanya, Rabu (27/2).