Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
WNA Australia Dideportasi usai Aksi Asusila di Badung
Pemeriksaan WNA Australia dalam kasus asusila di Polres Badung (Dok.IDN Times/Polres Badung)
  • WNA Australia berinisial BA (27) dideportasi setelah tindakan asusila di Badung. Polisi menerapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun atau denda Rp10 juta.
  • BA ditangkap Imigrasi di Bandara Ngurah Rai pada 25 Agustus 2026, bertepatan jadwal pulangnya setelah empat hari di Bali untuk menemani prewedding temannya.
  • Polisi menyebut BA dan perempuan WNA melakukan hubungan badan di tempat umum dalam kondisi mabuk. Identitas serta keberadaan perempuan itu masih diselidiki karena belum terdeteksi Imigrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Warga negara Australia berinisial BA (27) dideportasi setelah terlibat tindakan asusila di wilayah hukum Polres Badung.
  • Who?
    BA (27), seorang engineer asal Australia; Polres Badung; Kantor Imigrasi Ngurah Rai; serta seorang perempuan warga negara asing yang identitasnya masih dicari.
  • Where?
    Kejadian berada di wilayah hukum Polres Badung, Bali. BA ditangkap petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
  • When?
    BA ditangkap pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Keterangan mengenai deportasi disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Why?
    Deportasi diputuskan karena ancaman pidana Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 paling lama satu tahun, sementara korban menyatakan tidak mengalami kerugian materi.
  • How?
    Setelah pemeriksaan kepolisian, BA ditangkap imigrasi sesuai jadwal kepulangannya dan dideportasi. Perempuan yang bersamanya masih dicari melalui pengecekan foto, namun hingga saat ini belum ditemukan datanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Pelaku tindakan asusila di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Badung, Warga Negara Australia berinisial BA (27) dijatuhi hukuman deportasi atas pertimbangan ancaman hukuman di bawah 1 tahun, dan korban menyatakan tidak dirugikan secara materi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joseph Edward Purba, mengatakan BA dalam kondisi pengaruh alkohol saat kejadian, dan tidak mengetahui bahwa melakukan hubungan seksual di tempat umum dilarang di Indonesia.

"Tersangka dijerat pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun atau pidana denda Rp10 juta," terangnya, pada Kamis (27/8/2026).

1. BA hanya berkunjung empat hari ke Bali

Pelaku asusila di Kuta Utara di tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan engineer tersebut ditangkap pada Selasa lalu, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali oleh petugas imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kepolisian akhirnya diputuskan untuk dideportasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa BA berkunjung ke Bali hanya empay hari untuk menemani temannya prewedding, dan memang saat penangkapan merupakan jadwal kepulangannya.

2. Pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan hubungan badan

Pengecekan kasus asusila di Kuta Utara (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menjelaskan BA mengenal pelaku perempuan di tempat hiburan dekat lokasi kejadian. Keduanya melakukan hubungan badan dalam pengaruh alkohol dan tidak saling mengenal secara dekat. Pelaku perempuan hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan belum bisa dipastikan keberadaannya.

"Mereka dalam kondisi mabuk. Terkait dengan WNA wanita kami belum dapat identitasnya," jelasnya.

3. Imigrasi kesulitan mengidentifikasi pelaku perempuan

Pelaku asusila di Kuta Utara di tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Seksi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, menyampaikan sampai saat ini hasil pengecekan foto pelaku WNA perempuan belum membuahkan hasil. Namun, pihaknya terus berupaya mencari perempuan tersebut.

"Kami sudah berupaya untuk mengecek berdasarkan foto, belum ditemukan data," terangnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article