Badung, IDN Times - Pelaku tindakan asusila di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Badung, Warga Negara Australia berinisial BA (27) dijatuhi hukuman deportasi atas pertimbangan ancaman hukuman di bawah 1 tahun, dan korban menyatakan tidak dirugikan secara materi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joseph Edward Purba, mengatakan BA dalam kondisi pengaruh alkohol saat kejadian, dan tidak mengetahui bahwa melakukan hubungan seksual di tempat umum dilarang di Indonesia.
"Tersangka dijerat pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun atau pidana denda Rp10 juta," terangnya, pada Kamis (27/8/2026).
