Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deportasi WNA Jepang pada Jumat 20 Juli 2023 (Dok.IDN Times/Istimewa)

Badung, IDN Times- Seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49) dideportasi dari Indonesia melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (20/7/2023 pagi. Dengan tujuan akhir Haneda International Airport, dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Diungkapkan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah bahwa TT sengaja mengabaikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga 2 tahun lebih overstay.

1. TT sengaja tidak melaporkan izin tinggalnya yang sudah habis

Ilustrasi paspor (unsplash.com/Convert Kit)

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 2 Mei 2021. Yang bersangkutan bersuamikan seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu.

"Ia menyadari kalau ITAS-nya akan habis pada waktu itu. Namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan. Namun ditolak karena ternyata telah overstay lebih dari 60 hari," ungkapnya.

2. Overstay selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di