WN Brasil Bawa 3 Kg Kokain Dalam Koper ke Bali

- Kokain seberat 3 kg yang dibawa YB terdeteksi mesin x-ray di Bandara Ngurah Rai Bali.
- YB mengaku hanya sebagai kurir untuk sindikat narkoba internasional, tetapi controlled delivery gagal dilakukan.
- YB dijerat pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki warga negara Brasil berinisial YB (25) melangkah tanpa alas kaki dengan baju oranye bertuliskan tahanan BBNP Bali. Tangannya diborgol dan mulutnya tertutup masker.
YB hanya tertunduk lesu saat dihadirkan didepan awak media pada Kamis (24/7/2025). Menurut Kabid Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa tersangka YB ditangkap karena ketahuan membawa 3.089,36 gram netto kokain yang disembunyikan dalam barang bawaan, di dinding koper dan ransel.
"Dia di sini hanya sebagai kurir, Akan dijanjikan di sini nanti barangnya langsung disambut penerima. Upahnya Rp400 juta nanti kalau sudah sukses melaksanakan bisnisnya," terangnya.
1. Kokain yang dibawa YB terdeteksi mesin x-ray

YB berangkat dari Rio De Janeiro dan sempat transit di Dubai dengan tujuan Bali. Tiket YB telah disediakan oleh sindikat narkoba jaringan internasional tersebut. Setibanya di Bali, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai barang bawaan YB saat melewati pemeriksaan mesin x-ray pada 13 Juli lalu.
"(Dari pemeriksaan YB) Ditemukan 2 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto," terangnya. YB pun diamankan di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai di hari Minggu itu.
2. Controlled Delivery 3 kilogram kokain gagal dilakukan

Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokaina tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali. Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai kemudian mencoba melakukan Controlled Delivery guna mencari penerima kokain tersebut. Setelah dicoba melakukan controlled delivery dan menunggu beberapa jam, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.
"Kemudian setelah di cek di handphone YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB. Sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi," terangnya.
3. Pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup

Atas temuan tersebut, YB dijerat pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Di barang yang dibawa ditemukan uang 500 USD. YB baru pertama kali ke Bali. Dia bekeja tidak tetap di sana, sudah berkeluarga," terangnya.